Pria berinisial SD (56), pelaku pemerkosa gadis difabel berinisial BL (21) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jeneponto.
"Sudah ditahan pelakunya, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Imran Sam kepada detikSulsel, Jumat (31/5/2024).
Penetapan tersangka terhadap pelaku SD dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Kamis (30/5). Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya memerkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanannya hari ini, jadi sekarang sudah ditahan itu. Sudah gelar perkara. Kan habis gelar langsung ditetapkan. Karena kan tersangka juga mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kendati demikian, Imran mengaku belum menanyakan motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu. Dia mengaku masih akan mendalaminya terlebih dahulu.
"Belum saya anu (tanyakan) itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah SD di Jeneponto dibongkar keluarganya sendiri usai diduga memerkosa BL yang merupakan difabel. Keluarga SD disebut malu atas aksi bejat pelaku.
"Rumah pelaku sudah dibongkar oleh keluarga pelaku sendiri dari Kabupaten Bantaeng," kata salah seorang warga inisial SS kepada detikSulsel, Selasa (28/5).
Pembongkaran rumah tersebut dilakukan pihak keluarga pada Minggu (26/5) malam. Keluarga diduga malu sebab pelaku sebelumnya pernah diusir dari Bantaeng karena melakukan hal serupa.
"Katanya malu, dia (pelaku) dulu tinggal di Bantaeng, karena begitu lagi akhirnya diusir dan tinggal menetap di Jeneponto," ungkapnya.
(asm/sar)