Pemuda bernama Andi alias Black (20) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27). Terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.
Putusan bui seumur hidup itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (30/5/2024). Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan menjatuhkan vonis seumur hidup tersebut.
Pertama, Black diketahui tersulut emosi berujung dendam karena mendapat umpatan dari korban. Menurut majelis hakim, Black menghendaki perbuatan menikam korban untuk melampiaskan amarahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut majelis hakim, terdapat perbuatan Terdakwa dengan sengaja dan dilandasi amarah/dendam (sebab) mengingat kembali perkataan korban kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa melampiaskan amarahnya dengan menikam/menusuk ke arah tubuh korban Makmur dan Abdillah sehingga menyebabkan korban pendarahan berujung meninggal dunia," ujar Hakim Ketua Khairul.
Majelis Hakim juga menyebut perbuatan Black yang tetap mengambil senjata tajam untuk menikam korban, padahal korban sudah terjatuh. Menurut majelis hakim, tindakan Black tersebut telah memuat adanya niat untuk menyakiti.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa pada saat melihat korban Abdillah berlari, Terdakwa tetap mengejar korban karena telah dilandasi oleh rasa amarah. Hal ini menurut majelis hakim telah menunjukkan bahwa di diri Terdakwa telah ada niat menyakiti," lanjut hakim.
"Terdakwa bahkan menendang korban sehingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh, di situlah Terdakwa melihat gunting sehingga Terdakwa menusuk ke tubuh korban secara berulang kali. Menurut majelis hakim, pada saat melihat korban terjatuh, apabila Terdakwa tidak memiliki niat membunuh maka Terdakwa sepatutnya tidak mengambil gunting yang tergeletak di atas meja," imbuhnya.
Black Membunuh dengan Cara yang Sadis
Black menikam wajah dan leher korban secara berkali-kali. Menurut majelis hakim, tindakan Black membunuh korban menggunakan gunting yang berada di rumah korban itu sadis.
"Menurut majelis hakim, tidak ada satu fakta hukum apa pun yang meyakinkan majelis hakim kepada diri Terdakwa terdapat adanya unsur pembelaan darurat karena di dalam diri Terdakwa tidak ada kegoncangan jiwa. Sebab Terdakwa mengambil gunting ke arah tubuh korban dan melakukannya secara berulang kali, yang mana hal ini menurut majelis hakim, Terdakwa menghendaki kematian korban," kata hakim.
Dalam poin ketiga keadaan memberatkan, hakim kembali menyebutkan perbuatan Black yang menusuk korban. Menurutnya, tindakan Terdakwa melanggar prinsip penghargaan kepada sesama manusia.
"Cara-cara yang dilakukan oleh Terdakwa, yang menyebabkan kematian, menusuk berulang kali ke arah wajah, kepala, dan leher korban. Menurut majelis hakim, tindakan Terdakwa itu sadistis atau melanggar prinsip penghargaan kepada makhluk," lanjutnya.
Black Telah Merencanakan Pembunuhan
Majelis hakim kemudian menyoroti perbuatan Black yang merampas nyawa orang dengan didahului rencana atau tidak. Black diketahui masuk ke rumah korban menggunakan jalur yang tidak biasa.
"Menurut majelis hakim, persoalan hukum dalam perkara ini tidak terbatas pada perbuatan terdakwa yang menggunakan gunting berujung pada korban meninggal dunia. Akan tetapi yang hal utama adalah apakah perbuatan merampas nyawa korban dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.
Sebab umpatan dari korban, perkataan tersebut membuat Black terngiang-ngiang hingga tidak bisa tidur. Black yang merasa terganggu kemudian berniat memasuki rumah korban.
"Akibat perkataan kasar (korban) itu, Terdakwa tidak merasa tenang, Terdakwa berencana masuk ke rumah korban melalui jalan yang tidak biasanya untuk menghindari kamera pengawas atau CCTV. Fakta hukum ini menurut majelis hakim menunjukkan waktu tertentu atau jeda oleh terdakwa untuk berpikir masuk ke rumah korban tanpa diketahui orang lain," katanya.
(hmw/hmw)