"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (30/5/2024) siang.
Majelis hakim menyatakan Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa yang menilai Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Menyatakan Terdakwa Andi alias Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 340 KUHPidana," tambah hakim.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Terdakwa Sempat Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Black sebelumnya sempat meminta keringanan hukuman. Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan, Rabu (29/5).
Penasihat hukum Black, Khalam mengatakan kliennya itu tidak membawa alat untuk dijadikan senjata pembunuhan di rumah korban.
"Bahwa benar Terdakwa tidak membawa alat apa pun ke dalam rumah, ia dengan tangan kosong dan bahwa Terdakwa tidak mengambil apa pun dari rumah korban," ujar Khalam.
Lebih lanjut, Khalam menyebut status Black merupakan tulang punggung keluarga. Penasihat hukum berharap itu sebagai hal yang meringankan hukuman Black.
"Adapun hal yang dijadikan pertimbangan Yang Mulia, Terdakwa menyesali dan mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya," tambahnya.
"Terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjutnya.
Setelah kuasa hukumnya, Terdakwa Black juga menyempatkan diri menyampaikan pleidoi secara langsung. Dia menyebut ibunya kinisebatangkara.
(hmw/ata)