Ironi Black Minta Hukuman Diringankan Usai Bunuh Bos Roti Maros dan Anaknya

Ironi Black Minta Hukuman Diringankan Usai Bunuh Bos Roti Maros dan Anaknya

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 30 Mei 2024 06:30 WIB
Sidang kasus pembunuhan bos roti maros. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang kasus pembunuhan bos roti maros. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Maros -

Andi alias Black (20) dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27). Namun Black meminta keringanan hukuman sebab dia merupakan seorang tulang punggung keluarga.

Terdakwa Black menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (29/5/2024). Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi alias Black dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Sofianto Dhio di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan jaksa tersebut mengacu pada dakwaan primair. Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam surat tuntutan Black.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Makmur dan Abdillah meninggal dunia, perbuatan Terdakwa menimbulkan luka traumatis kepada istri, anak, dan saudari korban," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan Terdakwa sudah pernah dihukum," cetusnya.

Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Ketua Majelis Hakim Khairul memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memberikan nota pembelaan atau pleidoi. Setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Black sepakat untuk langsung mengajukan pembelaan.

"(Pembelaan diri sebagai Terdakwa) hari ini?," tanya hakim ketua.

"Ya," ujar Black dengan gestur mengangguk.

Penasihat hukum kemudian membacakan beberapa poin pembelaan Terdakwa Black. Salah satunya adalah Black tidak membawa alat untuk dijadikan senjata pembunuhan di rumah korban.

"Bahwa benar Terdakwa tidak membawa alat apa pun ke dalam rumah, ia dengan tangan kosong dan bahwa Terdakwa tidak mengambil apa pun dari rumah korban," ujar Khalam.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Lebih lanjut Khalam menyebut status Black yang merupakan tulang punggung keluarga. Penasihat hukum berharap hal itu sebagai hal yang meringankan hukuman Black.

"Adapun hal yang dijadikan pertimbangan Yang Mulia, Terdakwa menyesali dan mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya," tambahnya.

"Terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Setelah kuasa hukumnya, Terdakwa Black juga menyempatkan diri menyampaikan pleidoi secara langsung. Dia menyebut ibunya kini sebatang kara.

"(Saya) Tulang punggung keluarga. Ada mamaku dan bapakku (sudah) tidak ada," ujar Black di hadapan majelis hakim.

Mendengar pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum pun memberikan tanggapan di akhir persidangan. Jaksa tetap pada tuntutannya.

"Kami tidak anggap (pembelaan) itu keringanan karena sudah ada di tuntutan. Jadi, kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Dhio.

Halaman 2 dari 2
(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads