Anggota polisi berinisial Iptu PL (54) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dianiaya pria mabuk inisial J hingga tangan kirinya patah. Korban dan pelaku awalnya sama-sama menggelar pesta minuman keras (miras).
"Hasil pemeriksaan dari pelaku penganiayaan sementara ini dia mengaku pertama-tama dia (pelaku) duduk dengan korban mengkonsumsi miras," kata Kapolsek Sorong Timur AKP La Ode Zamri kepada detikcom, Rabu (29/5/2024).
La Ode mengatakan pelaku dan korban adalah teman namun keduanya terlibat cekcok usai mengkonsumsi miras. Dia menyebut Iptu PL dan J mengkonsumsi miras bersama pada Selasa (28/5) sekitar pukul 13.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, mereka saling mengenal dan sama-sama berteman dan duduk minum (mabuk). Itu dalam kondisi sama-sama duduk cerita mungkin ada selisih paham sehingga terjadi cekcok antara mereka sehingga terjadi penganiayaan itu," terangnya.
La Ode mengaku tidak mengetahui persoalan yang membuat pelaku nekat menganiaya Iptu PL. Dia mengungkap pelaku memukul korban hingga terjatuh dan saat terjatuh pelaku kemudian menginjak tangan korban.
"Tidak tahu ada persoalan dalam proses mereka dua cerita ini kan tidak ada orang cuma mereka dua saja, cerita. Menurut keterangan pelaku, dia pukul terus korban jatuh dan setelah korban jatuh, pelaku injak tangannya," jelasnya.
Dia menambahkan penyidik belum mengambil keterangan korban karena masih dalam perawatan medis di rumah sakit. La Ode menyebut pelaku J dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami belum ambil keterangan dari korban karena kondisinya korban masih rawat di rumah sakit. Jadi sementara keterangan dari pelaku. Pelaku sudah kami tahan di Polsek Sorong Timur," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Canal Victory, Km 10, Kota Sorong pada Selasa (28/5) sekitar pukul 15.30 WIT. Kapolres Sorong Kota Happy Perdana Yudianto membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya benar, kemarin ada laporan anggota Polri dianiaya orang. Untuk kronologis masih kami dalami yah," kata Kombes Happy kepada detikcom, Rabu (28/5).
(hsr/ata)