Kasus Kabag Kesra Soppeng Aniaya Pacar Putrinya Diserahkan ke Jaksa

Kasus Kabag Kesra Soppeng Aniaya Pacar Putrinya Diserahkan ke Jaksa

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 14:22 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi. (thinkstock)
Soppeng -

Kasus Kabag Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Sidik yang menganiaya pacar putrinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Andi Sidik pun segera diadili.

"Kami sudah melakukan tahap 2. Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).

Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Soppeng pada Selasa (28/5). Tahap 2 dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah salat Duhur tadi di tahap 2," sebut Iptu Ridwan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit membenarkan soal tahap 2 kasus Kabag Kesra. Saat ini jaksa akan menyiapkan berkas administrasi untuk dilimpakan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Sudah tahap 2 ini hari. Kami butuh waktu 7 hari untuk menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan," ucap Rekafit.

Rekait menyebut Andi Sidik akan ditahan sebelum kasus ini bergulir di persidangan. Dia memastikan akan menuntaskan perkara ini.

"Untuk tersangka dan barang bukti diserahkan, kalau penahanan ada alasan subyektif. Tetapi informasi dari jaksanya akan dilakukan penahanan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat disorot sebab Kabag Kesra Setda Soppeng Andi Sidik tak kunjung ditahan. Pihak keluarga korban memprotes hal tersebut terlebih polisi sebelumnya menyatakan pelaku telah ditahan.

"Kami keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kabag Kesra Soppeng minta kepada polisi untuk menahan pelaku. Kami juga minta untuk mempercepat proses penanganan perkaranya, dan segera dilimpahkan ke jaksa," ujar paman korban, Aji Azwar, Rabu (22/5).

Untuk diketahui, polisi mengungkap motif Andi Sidik tega menganiaya remaja inisial DN (19). AS disebut emosi setelah mengetahui putrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban awalnya diajak oleh pria bernama Ahdan untuk bertemu di Kota Soppeng.

"Indikasinya hubungan asmara. Sepertinya dia (pelaku) tidak setuju dengan hubungan anaknya," ujar Ridwan, Sabtu (3/2).




(sar/hmw)

Hide Ads