Polisi memeriksa Kabang Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial DN (19). AS langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Tadi sudah diperiksa selaku tersangka selama 3 jam. Penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (7/2/2024).
Ridwan mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap DN yakni AS dan AD. Keduanya disangkakan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka terbukti terlibat dalam pengeroyokan secara bersama-sama. Keduanya diancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," terangnya.
Ridwan menyebut AS dan AD melakukan penganiayaan karena kesalahpahaman. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Motifnya dari hasil gelar perkara kesalahpahaman. Dan untuk sementara baru dua tersangka, karena dua orang itu yang nampak melakukan penganiayaan. Ini juga masih terus dilakukan pengembangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Kesra Setda Soppeng berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap DN gegara menjalin hubungan asmara dengan putrinya. AS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka, AS (Kabag Kesra) dan AD (Ahdan)," ujar Ridwan, Senin (5/2).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban awalnya diajak oleh pria bernama Ahdan untuk bertemu di Kota Soppeng.
(hsr/hsr)