Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015. Dalam perjalanannya, Eltinus Omaleng sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun kembali dijerat setelah kasasi KPK dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Eltinus lebih dulu diadili dalam kasus korupsi tersebut dengan vonis 2 tahun penjara.
Sementara, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Keempat terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa saat membacakan tuntutan dilansir dari detikNews.
Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.
Eltinus Sempat Ajukan Praperadilan
Dalam kasus ini, Eltinus Omaleng memiliki rekam jejak melakukan perlawanan terhadap KPK. Perlawanan itu ditandai dengan sikap Eltinus yang mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus tersebut pada 2022 lalu.
Eltinus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, Eltinus berstatus sebagai Pemohon, dengan Termohon KPK.
Padahal, KPK saat itu sejatinya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Namun Eltinus dalam gugatannya menilai penetapan tersangkanya tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).
Belakangan, gugatan Eltinus itu pun ditolak. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan Pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan putusan itu, KPK akhirnya menangkap Eltinus di salah satu hotel di Jayapura, Papua pada 6 September 2022. Kasus hukum yang menjerat Eltinus membuatnya diberhentikan sementara alias berstatus nonaktif dari Bupati Mimika.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/asm)