Detik-detik Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Ditangkap KPK

Papua

Detik-detik Bupati Mimika Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Ditangkap KPK

Andi Nur Isman - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 13:02 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK.
Foto: Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK. (dok. istimewa)
Jayapura -

KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja. Eltinus langsung digiring ke Mako Brimob Polda Papua.

Detik-detik penangkapan Eltinus sempat terekam dalam beberapa potongan video pendek. Dalam potongan video pertama yang dilihat detikcom, tampak Eltinus mengenakan baju batik berwarna biru diarahkan masuk ke dalam sebuah gedung.

Dalam potongan video kedua, Eltinus tampak berdiri di depan pintu tengah sebuah mobil. Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat melakukan pengawalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam video tersebut, belum dapat dipastikan apakah Eltinus baru saja turun atau baru akan menaiki mobil.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustafa Kamal membenarkan jika Bupati Mimiki Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Eltinus kemudian langsung digiring ke Mako Brimob Polda Papua.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, Rabu 7 September 2022 jam 11.50 WIT di Hotel Swesbil Jayapura Papua, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap oleh KPK dan saat ini ada di Mako Brimob Polda Papua," ujar Kombes Ahmad Mustafa, dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Sementara, KPK juga telah mengkonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Mimikia Eltinus Omaleng.

"Betul. (Yang bersangkutan) dijemput paksa tim KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dilansir detikNews, Eltinus Omaleng diketahui menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Hanya saja upaya praperadilan Eltinus itu kandas karena ditolak hakim. Penetapan tersangka terhadap Eltinus disebut hakim sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

"Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak," beber hakim.

"Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah," sambungnya.




(asm/tau)

Hide Ads