Pria berinisial RZ (28) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai mencuri motor mantan istrinya inisial JA (45). Pelaku juga menyekap dua anak korban inisial D dan AM di dalam kamar mandi.
"Ya saat penyekapan pelaku sempat merekam kejadian itu sebagai pengancaman kepada korban agar tidak melapor ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Sabtu (24/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Handayani Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (15/5) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pelaku masuk, korban (AM) terbangun kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam," kata Eru.
Eru menuturkan pelaku lalu memasukkan AM ke kamar mandi dan menguncinya dari luar. Pelaku pun kabur dengan membawa motor korban yang berada di teras rumah.
"Pelaku kabur dengan membawa sepeda motor Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 6335 ABZ," ungkapnya.
Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian dan penyekapan itu ke polisi. Pelaku pun diamankan di sebuah mess perusahaan di Kabupaten Tapin pada Kamis (16/5).
"Pelaku kita amankan di mes perusahaan di Tapin pada Kamis pukul 22.20 Wita," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor mantan istrinya lantaran butuh uang untuk membeli sabu. Eru menyebut pelaku memang menjalani masa pembebasan bersyarat karena kasus narkoba.
"Iya betul (masih bebas bersyarat). Sementara motifnya butuh uang. Karena sudah kecanduan obat terlarang," kata Eru.
Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banjarmasin. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
(hsr/sar)