5 Fakta Eko Dibunuh Ibu dan Adik Kandung gegara Dianggap Beban Keluarga

Kalimantan Timur

5 Fakta Eko Dibunuh Ibu dan Adik Kandung gegara Dianggap Beban Keluarga

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 23 Mei 2024 10:00 WIB
Penampakan ibu dan anak pelaku pembunuhan di Berau, Kalimantan Timur.
Foto: Penampakan ibu dan anak pelaku pembunuhan di Berau. (dok istimewa)
Berau -

Wanita berinisial MN (53) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega membunuh anak kandungnya, Eko Januardi alias EJ (29) gegara dianggap beban keluarga. MN menghabisi nyawa Eko dibantu oleh adik kandung korban inisial SR (22).

Jasad Eko pertama kali ditemukan dalam kamar di rumahnya di Jalan Sei Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Minggu (19/5) pukul 03.30 Wita. Awalnya tidak ada yang menduga bahwa Eko tewas dibunuh oleh ibu dan adiknya sendiri.

Dirangkum detikcom, Kamis (23/5/2024), berikut 5 fakta Eko dibunuh ibu dan adik kandung gegara dianggap beban keluarga:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Dibunuh Saat Tidur Pulas

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan kasus ini bermula saat MN dan SR bertemu di ruang tamu rumah mereka pada Sabtu (18/5). MN kemudian mengajak SR untuk menghabisi nyawa Eko.

"SR baring-baring di ruang tamu sambil main HP kemudian mendekati mamanya yaitu MN dan MN langsung berbicara kepada SR dengan kata-kata 'nanti malam kita bunuh kakakmu'," kata Iptu Suradi mencontohkan percakapan kedua pelaku, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

MN dan SR pun masuk ke kamar Eko pada Minggu (19/5) sekitar pukul 00.30 Wita. SR langsung mematikan lampu kamar korban sementara MN ke dapur mengambil pisau untuk menikam korban.

"Sementara ibunya pergi ke dapur mengambil pisau," ungkapnya.

Kedua pelaku langsung membunuh korban yang sedang tertidur. SR bertugas menindih korban sementara MN menjadi eksekutor dengan cara menusukkan pisau ke leher korban sebanyak dua kali.

"Setelah ditusuk pelaku SR masih menindih korban yang pada saat itu meronta-ronta. 5 menit kemudian baru dilepas dan korban terjatuh ke lantai dan sempat kejang-kejang," bebernya.

2. Adik Korban Buang Barang Bukti ke Sungai

Iptu Suradi menjelaskan kedua pelaku kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengangkat jasad korban kembali ke atas ranjang. MN selanjutnya meminta SR membuang pakaiannya yang berlumuran darah ke sungai.

"Pelaku MN meminta SR membuang bajunya ke sungai karena terkena darah korban dan setelah itu kembali tidur," sebutnya.

Pada pukul 03.30 Wita, MN kemudian mulai berakting dengan berteriak meminta tolong ke luar rumah usai melihat jasad Eko. MN pun membuat keterangan palsu dan melapor ke Ketua RT setempat.

"Setelah itu (MN) melapor ke Ketua RT," bebernya.

Simak 3 fakta lainnya di halaman berikutnya...

3. Polisi Ungkap Eko Dibunuh Ibu-Adik Kandung

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa ibu dan adik kandung korban sebagai saksi. Saat pemeriksaan polisi menemukan kejanggalan dari keterangan hingga akhirnya ibu dan adik kandung korban mengakui perbuatannya.

"Iya ada kejanggalan karena pada saat kejadian kedua pelaku ini saja yang ada di lokasi kejadian, setelah dilakukan interogasi mendalam keduanya mengakui perbuatannya," ungkapnya.

"Penemuan mayat korban itu hanya alibi pelaku, karena mereka bersekongkol menghilangkan nyawa korban," tambahnya.

4. Korban Pengangguran

Kepada polisi ibu dan adik korban itu mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati. Korban dianggap beban keluarga karena tidak memiliki pekerjaan hingga kerap terlibat cekcok dengan pelaku.

"Kedua pelaku kerap cekcok dengan korban dan juga kedua pelaku sakit hati karena korban tidak memiliki pekerjaan serta sering mengambil uang pelaku dan meminjam handphone tanpa bilang-bilang," kata Iptu Suradi.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan MN dan SR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana usai membunuh Eko. Keduanya kini terancam hukuman mati.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata AKBP Steyven Jonly Manopo dalam konferensi pers, Rabu (22/5).

Steyven mengatakan awalnya kasus tersebut diterima sebagai penemuan mayat dengan kedua pelaku berstatus sebagai saksi di lokasi kejadian. Setelah polisi melakukan pendalaman, akhirnya terkuak ibu dan adik korban itu sebagai dalang pembunuh Eko.

"Terdapat kejanggalan karena di rumah korban hanya memiliki satu akses pintu masuk dan satu jendela yang berada di dapur sehingga tidak memungkinkan orang lain masuk, sehingga pelaku diduga adalah orang yang tinggal bersama dengan korban," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Hide Ads