Remaja di Jayapura Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Ditangkap

Papua

Remaja di Jayapura Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 22 Mei 2024 21:00 WIB
Kapolresta Jayapura Kombes Victor D. Mackbon
Foto: Kapolresta Jayapura Kombes Victor D. Mackbon. (dokumen istimewa)
Jayapura -

Remaja berinisial MCA (17) di Kota Jayapura, Papua ditangkap polisi gegara menjual pacarnya inisial ZM (13) ke pria hidung belang. Keluarga ZM awalnya melaporkan MCA karena membawa kabur korban yang berstatus pelajar selama tiga hari.

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada detikcom, Rabu (22/5/2024).

Victor tidak menyebut detail penangkapan MCA. Namun dia menegaskan bahwa MCA telah ditahan di Polresta Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk MCA masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik kami di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota," bebernya.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga ZM melaporkan MCA karena membawa kabur korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama pria hidung belang di sebuah hotel di Jayapura.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, laporan awal pihak keluarga ditindaklanjuti dan terindikasi ada perbuatan pidana antara keduanya yang dilaporkan bahwa pelaku membawa lari anak dari pelapor, tidak pulang sudah 3 hari," bebernya.

"Didapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku (MCA) yang memesan jasa yang ditawari pelaku melalui aplikasi," lanjutnya.

Belakangan diketahui, pelaku dan korban telah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di salah satu hotel. Korban terpaksa mengikuti nafsu bejat kekasihnya karena dipaksa.

"Berawal saat pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih check in di hotel pada tanggal 20, 21 dan 22 April 2024, mereka melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali. Sebenarnya perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku, namun karena dipaksa oleh pelaku secara berulang-ulang hingga korban pun menurutinya," bebernya.

Selanjutnya muncul niat jahat pelaku untuk menjajakan kekasihnya ke pria hidung belang demi mendapatkan keuntungan. Korban pun kembali menuruti keinginan pelaku karena terus diancam.

"Pelaku mencoba mencari keuntungan dengan melakukan penjualan korban untuk melakukan hubungan seks melalui aplikasi media sosial. Korban tidak sepakat, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 76 i junto Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI nomor 17 Tahun 2016.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads