Pria berinisial DL (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 37,5 juta. Polisi menyebut aksi pelaku terbongkar usai menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) dan membayarnya dengan uang palsu tersebut.
"Awalnya pelaku ini memesan jasa PSK lewat aplikasi dan bertemu di salah satu kos di Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Herman melanjutkan pelaku bertemu PSK tersebut di salah satu kos di Kecamatan Mamuju pada Minggu (12/5) malam. Setelah berkencan, pelaku kemudian memberikan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta kepada PSK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memberikan korban uang palsu sebesar Rp 1,5 juta," terangnya.
Herman menuturkan korban saat itu tidak mengetahui jika uang yang diterimanya palsu. Setelah pulang, PSK tersebut lantas meminta adiknya berbelanja di mini market dengan uang tersebut.
"Namun saat pembayaran, pegawai mini market ini tahu uang yang dibelanjakan ini adalah palsu. Adik korban kemudian telepon kakaknya memberitahu kalau uang yang dikasih palsu," bebernya.
Dari peristiwa tersebut, kata Herman, korban lantas melapor ke Polresta Mamuju. Pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus hingga pelaku berhasil dibekuk.
Sebelumnya diberitakan, DL ditangkap di Kecamatan Mamuju pada Senin (13/5) dini hari. Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menuturkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku DL. Seperti uang palsu sebesar Rp 37,5 juta, satu bilah parang, handphone dan tas berisi pakaian.
"Adapun Barang bukti yang diamankan sebagai berikut uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sekitar Rp 37.500.000, 1 bilah parang berwarna cokelat, 1 unit handphone merk Infinix berwarna orange, dan 1 buah tas berisikan pakaian," ungkap Herman kepada wartawan, Rabu (22/5).
(hmw/asm)