Pria berinisial DL (27) ditangkap polisi usai mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi turut menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 37,5 juta dari tangan pelaku.
"Satuan Reskrim Polresta Mamuju lakukan penanganan kasus terkait adanya penggunaan uang palsu di Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Pelaku ditangkap di Kecamatan Mamuju pada Senin (13/5) dini hari. Dia merupakan warga asal Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang mendapati uang palsu tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Bahwa benar mendapat laporan dari warga, Polresta Mamuju tindak lanjuti dan lakukan penanganan kasus penggunaan uang palsu," terangnya.
Herman menuturkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti uang palsu sebesar Rp 37,5 juta, sebilah parang, handphone, dan tas berisi pakaian.
"Adapun barang bukti yang diamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sekitar Rp 37.500.000, 1 bilah parang berwarna cokelat, 1 unit handphone merk Infinix berwarna oranye, dan 1 buah tas berisikan pakaian," ungkap Herman.
Ia menambahkan kasus uang palsu ini telah dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar. Hal itu karena kasus ini mencakup 2 wilayah yakni Mamuju dan Polman.
"Karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah yakni Polman dan Mamuju sehingga penanganan selanjutnya kita limpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar," imbuhnya.
(asm/hmw)