Temuan Baru Pria Morotai Bunuh Ayah Angkat, Istri Korban Tak Sempat Diperkosa

Maluku Utara

Temuan Baru Pria Morotai Bunuh Ayah Angkat, Istri Korban Tak Sempat Diperkosa

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 17 Mei 2024 15:44 WIB
Pelarian pria bernama Refly (36) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang membunuh ayah angkatnya berinisial FP (43) lalu memperkosa istri korban, FA (24) telah berakhir.
Foto: Pria bernama Refly (tengah) di Kabupaten Pulau Morotai ditangkap polisi. (dokumen istimewa)
Pulau Morotai -

Polisi mengungkap temuan terbaru penyidikan kasus pria bernama Refly (36) membunuh ayah angkatnya berinisial FP (43) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Ternyata Refly tidak sempat memperkosa istri korban seperti yang diungkap sebelumnya, tetapi melakukan kekerasan seksual.

"Fakta yang kita dapat dari keterangan-keterangan bahwa (korban FA) tidak sempat disetubuhi, hanya memang ada kekerasan (seksual) terhadap istri korban juga," ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, Jumat (17/5/2024).

Namun Ismail tidak merinci kronologi pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual yang dimaksud. Dia kembali menegaskan jika pemerkosaan itu tidak terjadi setelah pelaku dan korban diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rinciannya (kronologi) saya tidak bisa buka, yang jelas tidak sampai diperkosa, tidak sampai disetubuhi," tegas Ismail.

Sementara Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono menjelaskan, pelaku memang sempat berniat memperkosa korban. Namun niat jahat pelaku pupus.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pendalaman dari keterangan korban dan pelaku sinkron, jadi pada saat (pelaku) akan melakukan (pemerkosaan), alat vital pelaku tidak berfungsi," ujar Agung.

Agung melanjutkan, pelaku kini sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT. Pelaku sempat diinformasikan memperkosa istri korban berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Falila, Denfris Merek.

"Menurut keterangan dari istri korban, saat itu dia (pelaku) bunuh korban dalam posisi duduk. Ada pukulan pakai benda tumpul dari belakang kepala (korban), kemungkinan besar dugaannya itu," ujar Denfris Merek kepada detikcom, Minggu (5/5).

Setelah membunuh ayah angkatnya, pelaku menuju ke rumah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Di rumah kebun tersebut, pelaku memukul hingga memerkosa istri korban dan mengancam akan membunuh anaknya jika berteriak.

"Jadi pelaku dia ancam ke istri korban bahwa akan membunuh anaknya kalau bataria (berteriak). (Kondisi) Wajah istri korban dia (tampak) lebam, biru, bengkak. Karena dia (pelaku) pukul baru perkosa," pungkasnya.




(sar/nvl)

Hide Ads