Seorang pria berinisial LA (26) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menganiaya istrinya berinisial S (32) lantaran pinjam uang ke tetangga. Pelaku kini telah diamankan polisi.
"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya," kata Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandianna dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Insiden penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (14/5) sore. Yanna mengungkapkan awalnya korban pergi ke rumah tetangganya untuk meminjam uang yang tak diketahui suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban meminjam uang ke tetangga tanpa sepengetahuan pelaku yang merupakan suami korban," bebernya.
Dia menuturkan, pelaku yang mengetahui korban meminjam uang langsung mendatanginya. Pelaku kemudian memarahi korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
"Tiba-tiba pelaku mendatangi korban (di rumah tetangga) sambil marah-marah, terjadilah pertengkaran antara keduanya. Akibat tersulut emosi pelaku langsung melakukan KDRT," ungkapnya.
Pelaku memukul bagian bibir korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, korban tidak terima dan melaporkan suaminya ke polisi.
"Korban ditinju di bagian bibir pakai tangan. Korban langsung melapor ke polisi," tuturnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(asm/sar)