Terdakwa kasus penganiayaan maut kakak kandung di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun.
Sidang putusan berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (15/5). Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan menjatuhkan vonis ringan tersebut.
Dirangkum detikSulsel, berikut 3 pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Terdakwa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban dan Terdakwa Saudara Kandung
Ketua Majelis Hakim Khairul mengatakan Terdakwa dan korban merupakan saudara kandung. Keduanya disebut tidak pernah terlibat masalah sebelumnya.
"Korban dan Terdakwa memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, yaitu saudara kandung yang selama ini juga tinggal serumah," kata hakim Khairul saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (15/5/2024).
"Dan selama ini tidak pernah ada persoalan antara korban dan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak memiliki niat menyakiti korban," sambungnya.
2. Permohonan Ibu Terdakwa
Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan Terdakwa untuk memohon keringanan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
"Menimbang bahwa pembelaan Terdakwa yang pada intinya bersifat memohon keringanan dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Hakim menambahkan bahwa hal ini ternyata didukung pula oleh surat dan keterangan ibu kandung Terdakwa yang juga merupakan ibu kandung korban.
"Yaitu saksi Darmawati (ibu korban dan Terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat diringankan karena Terdakwa yang membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari saksi dan keluarganya, apalagi selama ini Terdakwa juga termasuk anak yang baik dan tidak pernah ada persoalan hukum sebelumnya," tambah Khairul.
3. Dakwaan Alternatif
Diketahui, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif yakni menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim mengesampingkan dakwaan jaksa soal pembunuhan dan lebih mempertimbangkan dakwaan alternatif penuntut umum yakni penganiayaan yang mengakibatkan mati seperti diatur dalam Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sehingga majelis hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan yang memiliki keterkaitan dengan persidangan," kata hakim.
"Dengan demikian, unsur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP telah terpenuhi. Dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati," sambungnya.
(hmw/asm)