Ketua Majelis Hakim Khairul awalnya menyinggung status Terdakwa dan korban yang merupakan saudara kandung. Keduanya disebut tidak pernah terlibat masalah sebelumnya.
"Korban dan Terdakwa memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, yaitu saudara kandung yang selama ini juga tinggal serumah dan selama ini tidak pernah ada persoalan antara korban dan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak memiliki niat menyakiti korban," kata hakim Khairul saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakim mengesampingkan dakwaan jaksa penuntut umum soal pembunuhan. Majelis hakim lebih mempertimbangkan dakwaan alternatif penuntut umum yakni penganiayaan yang mengakibatkan mati seperti diatur dalam Pasal 351 ayat 3.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan Terdakwa untuk memohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Permohonan keringanan juga diminta oleh ibu kandung Terdakwa karena Terdakwa telah membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menimbang bahwa pembelaan Terdakwa yang pada intinya bersifat memohon keringanan dan menyesali perbuatannya, hal ini ternyata didukung pula oleh surat dan keterangan ibu kandung Terdakwa yang juga merupakan ibu kandung korban, yaitu saksi Darmawati yang pada pokoknya menerangkan berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat diringankan karena Terdakwa yang membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari saksi dan keluarganya, apalagi selama ini Terdakwa juga termasuk anak yang baik dan tidak pernah ada persoalan hukum sebelumnya," tambah Khairul.
Diberitakan sebelumnya, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Amal lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Khairul saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Amal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kakak kandungnya meninggal.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Khairul.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
(hmw/hmw)