Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros hanya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22), pemuda yang membunuh kakak kandungnya, Armawandy alias Wandi (24). Majelis hakim menilai Terdakwa sebenarnya tidak berniat membunuh kakaknya itu.
Majelis hakim awalnya menjelaskan pertimbangan bahwa korban dan Terdakwa memiliki hubungan darah. Keduanya juga tidak pernah terlibat masalah sebelumnya.
"Ternyata dari fakta hukum, korban dan Terdakwa memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, yaitu saudara kandung yang selama ini juga tinggal serumah dan selama ini tidak pernah ada persoalan antara korban dengan terdakwa sehingga Terdakwa tidak memiliki niat menyakiti korban," kata Ketua Majelis Hakim, Khairul di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, majelis hakim mengesampingkan dakwaan jaksa yang menyatakan Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Majelis hakim lebih mempertimbangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Yaitu penganiayaan yang mengakibatkan mati," lanjut Khairul.
Lebih lanjut Khairul menyinggung tindakan Terdakwa yang menikam korban pada area punggung sebelah kiri. Dia mengatakan Terdakwa sebenarnya menargetkan lengan korban.
"Majelis Hakim menyatakan Terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada Wandi yang tidak lain merupakan kakak kandungnya dengan cara menusuk menggunakan badik ke arah lengan korban walaupun kemudian korban bergerak sehingga mengenai punggung sebelah kiri," kata Khairul.
"Tindakan terdakwa kemudian menimbulkan luka bagi korban. Perbuatan menyakiti korban dikehendaki oleh Terdakwa karena adanya rasa amarah dalam dirinya," katanya.
Detik-detik Amal Bunuh Kakaknya
Insiden penganiayaan maut ini terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Kasus bermula saat Amal membawa pacarnya ke rumah dan korban bernama Armawandy alias Wandi (24) menegur Terdakwa.
Teguran membawa pacar ke rumah membuat kakak dan adik itu terlibat cekcok. Akibatnya, pelaku menikam punggung belakang sebelah kiri korban yang merupakan kakaknya dengan badik.
Polisi yang menerima informasi penikaman maut itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Amal diringkus di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
(hmw/asm)