Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar

Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 15 Mei 2024 22:04 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate.
Foto: Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Ternate - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan. AGK didakwa menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.

"Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Andri Lesmana saat membacakan dakwaan, Rabu (15/5/2024).

Sidang dakwaan AGK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (15/5) pagi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tampubolon, didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.

Jaksa mengatakan, dalam bertransaksi AGK menggunakan 27 rekening. Rekening yang dimaksud merupakan milik ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim.

"Dalam bertransaksi, terdakwa menggunakan 27 rekening milik ajudannya, Ramadhan Ibrahim," kata Andri.

Lanjut Andi, uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari pejabat lingkup Pemprov Malut maupun pihak swasta. Terdakwa menerima uang itu sejak tahun 2019 sampai 2023.

"Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.

Andri menyebut, Terdakwa juga sering memberikan arahan kepada Ramadhan untuk meminta uang kepada beberapa kontraktor. Uang-uang yang diminta itu, nantinya dikirim secara bertahap.

"Semua uang itu juga sering diterima secara bertahap," imbuh Andri.

Karena perbuatan itulah, kata Andri, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sidang tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/5). Sementara itu, kuasa hukum AGK, Juanidi Umar mengaku tidak akan melakukan eksepsi terhadap terdakwa.

"Kami tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," imbuh Junaidi.


(asm/asm)

Hide Ads