"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari detikNews, Rabu (20/12/2023).
Alexander mengatakan Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Dari sinilah Abdul Gani menerima aliran uang.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Lebih lanjut Alexander juga mengungkapkan Abdul Gani diduga mendapat setoran dari ASN Malut. Penerimaan itu diduga untuk rekomendasi jabatan.
Selain Abdul Gani, KPK menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 18 orang pada dua lokasi yakni Maluku Utara dan Jakarta. Khusus Abdul Gani, dia diamankan penyidik saat berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/12).
Kegiatan OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12) sore. Ali mengatakan tim KPK juga menemukan bukti uang dari tangkap tangan tersebut.
"Ada juga ditemukan uang sebagai bukti, yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap," ujar Ali. (hmw/hsr)