Momen Ibu Terima Kasih ke Hakim Vonis Ringan Adik Aniaya Kakak hingga Tewas

Momen Ibu Terima Kasih ke Hakim Vonis Ringan Adik Aniaya Kakak hingga Tewas

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 15 Mei 2024 18:18 WIB
Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa hadir saat sidang pembacaan putusan di PN Maros, Sulsel.
Foto: Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa hadir saat sidang pembacaan putusan di PN Maros, Sulsel. (Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel)
Maros -

Terdakwa penganiayaan maut kakak kandung, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Vonis ringan itu turut disambut baik oleh Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa.

Pantauan detikSulsel di PN Maros, Rabu (15/5/2024), Darmawati hadir menjelang pembacaan putusan anaknya. Darmawati yang mengenakan pakaian gamis bermotif langsung duduk di bangku khusus untuk pengunjung sidang di Ruangan Cakra.

Setelah Amal selesai menjalani sidang putusan, Darmawati langsung mendekat ke meja majelis hakim. Perempuan itu mengucapkan terimakasih kepada hakim ketua dan dua hakim anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih," ujar Darmawati di hadapan majelis hakim.

Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa hadir saat sidang pembacaan putusan di PN Maros, Sulsel.Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa hadir saat sidang pembacaan putusan di PN Maros, Sulsel. (Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel)

Tak sampai di situ, Darmawati juga menghampiri jaksa penuntut umum dan penasihat hakim untuk mengucapkan terima kasih.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Darmawati menuju keluar dari ruangan. Dia terlihat berjalan perlahan karena kakinya sakit. Terdakwa turut mendampingi sang ibu keluar dari ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Amal lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Amal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kakak kandungnya meninggal.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Khairul.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads