Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap kurir narkoba berinisial AN (42) di Kabupaten Donggala saat membawa 25 kilogram sabu asal Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kampung halaman pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Djoko mengatakan pelaku diamankan saat berada dalam mobil travel di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Donggala, Minggu (31/3) malam. Pelaku merupakan warga Sidrap dan bekerja sebagai karyawan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku karyawan swasta, alamat Jalan Poros Kulo, Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap," terangnya.
Djoko mengungkapkan kasus tersebut terkuak berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menggeledah pelaku dan menemukan 25 kilogram sabu yang dibungkus dalam karung.
"AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus di dalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram," bebernya.
Djoko melanjutkan, sabu tersebut dijemput pelaku dari Malaysia. Awalnya AN mendapat perintah dari pria inisial E yang merupakan bosnya untuk berangkat dari Sidrap menuju Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari (pria) E yang merupakan bosnya untuk bertemu (pria) K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal," ungkapnya.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting menambahkan pelaku sudah 2 kali melancarkan aksinya dengan membawa barang haram tersebut pertama kali masuk lewat Sulteng. Pelaku kemudian dijanjikan uang Rp 100 juta jika berhasil mengawal sabu 25 Kg itu ke Sidrap.
"Pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta. Pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya," kata Dasmin.
Dasmin menuturkan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari pengungkapan kasus ini kata dia, pihaknya mengklaim menyelamatkan 124.540 orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya.
(sar/asm)