Wanita bernama Sesly Aladin Tangahu (43) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengaku dianiaya oknum aparatur sipil negara (ASN) RSUD Hasri Ainun Habibie Gorontalo berinisial MS. Polisi kini mengusut kasus tersebut.
"Saya melaporkan kasus penganiayaan," ujar Sesly Aladin Tangahu kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Civika, Jalan Jeruk, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (10/11/2023). Sesly mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya datang ke rumah MS untuk membahas kerjasama tambang dengan suami MS bernama Hariyanto Tilome alias Poken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya mendatangi rumah MS dengan tujuan ketemu dengan suaminya Hariyanto Tilome untuk menanyakan bagaimana mengenai kerjasama (tambang)," katanya.
Sesly mengaku saat itu bertemu dengan MS. Dia pun menyampaikan tujuannya datang mencari Hariyanto Tilome untuk membahas kerjasama tambang tersebut namun justru dianiaya.
"Ketika saya datang ketemu istrinya saya katakan bahwa saya ingin ketemu Poken untuk membicarakan kerjasama, ayo kita duduk bertiga. Kemudian saya dipukul sebanyak empat kali di situ saya melapor," terangnya.
Sesly mengungkap sebelumnya telah menyerahkan emas dengan berat 153 gram dan kartu ATM berisi uang ke Poken sebagai modal tambang emas. Saat itu, Poken menjanjikan bagi hasil bahkan dijanjikan rumah hingga mobil.
"Dia (Poken) meyakinkan saya. Saya berikan emas seberat 153 gram dijadikan untuk modal usaha (tambang). Saya mendengar dari sepupunya katanya hasil dari (emas) Rp 75 juta," sebut Sesly.
"Akan ada hasil pembagiannya saya. Ketika usaha ini berhasil saya akan (mendapat) hak saya dan saya dijanjikan akan diberikan rumah, dijanjikan mobil, ada tabungan anak-anak saya di sekolahkan, akan ada tabungan saya, rumah saya direhab, dan saya diajak jalan-jalan," lanjutnya.
Sesly pun melaporkan MS ke Polda Gorontalo atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut bernomor: LP/B/236/XI/2023/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 10 November 2024.
"Di situ saya melapor, saya melaporkan kasus penganiayaan," terangnya.
Sementara itu, Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Heny M Rahayu membenarkan laporan Sesly. Dia mengatakan pelapor, terlapor dan saksi telah dimintai keterangan.
"Jadi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di tahun 2023 yakni atas nama MS yang dilaporkan oleh saudari Sesly Aladin Tangahu itu sudah dilakukan pemeriksaan baik si korban maupun si terlapor dan saksi-saksinya," ujar Heny M Rahayu kepada wartawan, Senin (13/5).
(hsr/hsr)