Mantan kepala desa (kades) Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial IS ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 177 juta. IS kini ditahan di Mapolresta Mamuju.
"IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Jamal mengatakan IS ditetapkan tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju pada Februari 2024 lalu. Perbuatan IS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 177.551.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 177.551.500," terangnya.
Jamal mengungkapkan dugaan korupsi terjadi saat IS menjabat kepala desa pada tahun 2021. Saat itu desanya menerima anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 bidang program.
"Di mana dalam pengelolannya (dana desa itu) dibagi ke dalam 5 bidang namun ada 2 bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara," terangnya.
Jamal menyebut 2 program yang anggarannya diduga dikorupsi yaitu pertama pemberian makanan tambahan balita stunting dan makanan ibu hamil. Kemudian program kedua pengadaan pupuk.
"Kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, pemberian makanan ibu hamil dan pengadaan pupuk," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Mamuju. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.
(hsr/sar)