Nelayan di Mamuju Tengah Pakai Bom Ikan Saat Melaut Ditangkap

Nelayan di Mamuju Tengah Pakai Bom Ikan Saat Melaut Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 11:55 WIB
Polda Sulbar merilis kasus nelayan ditangkap karena menggunakan bom ikan. Hafis Hamdan/detikcom
Foto: Polda Sulbar merilis kasus nelayan ditangkap karena menggunakan bom ikan. Hafis Hamdan/detikcom
Mamuju Tengah -

Nelayan berinisial Z (29) di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menggunakan bom untuk menangkap ikan di laut. Polisi telah menyita barang bukti kompresor hingga bahan peledak yang dipakai pelaku.

"Z ditangkap karena menggunakan bom saat menangkap ikan di laut," ujar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Irjen Adang mengatakan pelaku memakai bom saat menangkap ikan di laut Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah pada Sabtu (6/4). Aksi pelaku kemudian dilaporkan warga sekitar ke personel Polairud Polda Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Personel langsung bergegas ke lokasi, tiba di lokasi dan saat akan dilakukan tindakan penangkapan kepada seseorang mencurigakan yang diduga membawa bahan peledak bom ikan, tersangka berhasil meloloskan diri," terangnya.

Irjen Adang melanjutkan pelaku ditangkap usai ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kurun waktu sekitar 2 pekan. Pelaku dibekuk saat berada di rumah temannya di Kabupaten Mamuju pada Minggu (5/5).

ADVERTISEMENT

"Memastikan informasi tersebut benar, tim Ditpolairud langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z," bebernya.

Dia menuturkan pihaknya turut mengamankan barang bukti di kasus tersebut berupa perahu kayu, mesin kompresor, mesin katinting, bahan peledak dalam wadah botol kaca, kacamata selam, sepatu katak dan selang kompresor. Dari kasus ini, ia mengimbau warga agar tidak menggunakan bom saat menangkap ikan.

"Kita berharap aksi seperti ini yaitu bom ikan tidak lagi terjadi khususnya di Sulbar, pasalnya selain dapat merusak terumbu karang, tangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ dan kanker," katanya.

Dia menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar. Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Handak Bom Ikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads