Oknum anggota Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Brigadir A ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. Brigadir A berperan sebagai pengedar barang haram tersebut dan bahkan merupakan residivis.
"Sekarang pengedar juga, cuman kita kan pengembangan," ujar Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Christian Rony Putra kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Kombes Christian mengatakan Brigadir A diamankan setelah pihaknya lebih dulu menangkap 3 pria berinisial R, T dan K. Pelaku A kemudian memberikan informasi jika dirinya memperoleh sabu dari Brigadir A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin pagi dilakukan penangkapan R, kemudian pengembangan ke T, kemudian pengembangan ke K. Kemudian dari K lanjut ke (Brigadir) A, A ini merupakan anggota Polri," terangnya.
Christian mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa alat timbangan saat mengamankan Brigadir A. Sementara dari 3 pelaku lainnya diamankan barang bukti sabu, pipet dan handphone.
"Dari yang pertama didapatkan sabu, keduanya pipet sama HP, ketiga dapat lagi sabu, kemudian dikembangkan ke A, cuman ngak ada lagi BB sabu (dari tangan A), yang ada timbangan," beber Christian.
Lebih lanjut Christian mengungkapkan bahwa Brigadir A merupakan residivis di kasus yang sama pada tahun 2011. Saat itu, Brigadir A juga berperan sebagai pengedar.
"Cuman yang memberatkan anggota Polri ini karena dia residivis, dia pernah divonis kemudian sebagai pengedar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir A dan 3 pria lainnya ditangkap terkait kasus narkoba di Kecamatan Mamuju pada Senin (6/5) dini hari. Keempat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"3 dari umum, 1 dari oknum (polisi), sudah tersangka," ujar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar kepada wartawan, Selasa (7/5).
(hsr/hmw)