Polisi Undang Saksi Ahli dari KPPPA di Kasus Eks Kakanwil Kemenag Sulbar

Polisi Undang Saksi Ahli dari KPPPA di Kasus Eks Kakanwil Kemenag Sulbar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 06 Mei 2024 11:00 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Mamuju -

Polisi masih mendalami kasus mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag), Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung diduga memaksa pegawai wanita berinisial I melakukan hubungan badan. Terbaru, polisi mengundang saksi ahli pidana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Karena kami juga ini lagi meminta, surat sudah kami buat, terkait masalah saksi ahli pidana," ujar Kasubnit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar Kompol Asriana Basri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Asriana mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli pidana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, saksi ahli yang berkompeten terkait UU tersebut ada di KPPPA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cari (saksi ahli) yang berkompeten dengan Undang-undang TPKS, yang ada itu ada di KPPPA," terangnya.

Asriana menuturkan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis korban. Pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus setelah menerima hasil pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi hasil yang mau saya ambil itu psikologi klinisnya pascakejadian dia (korban) melapor. Kalau sudah ada saya gelar (gelar perkara)," ucapnya.

Untuk diketahui, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) ke pegawainya. Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi.

Polisi sebelumnya telah memeriksa 8 orang saksi di kasus tersebut. Salah satunya, yakni terlapor Syafrudin.

"Delapan orang (saksi diperiksa) di luar daripada korban, 8 orang sudah termasuk di dalamnya itu terlapor (Syafrudin)," ujar Kasubnit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar Kompol Asriana Basri kepada detikcom, Kamis (21/3).

Syafrudin Baderung Dicopot

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Syafrudin Baderung dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Sulbar. Pencopotan itu dilakukan setelah Syafrudin terseret kasus dugaan pelecehan tersebut.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 016828/B.II/3/2024. Yaqut menunjuk Syamsul menjadi pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sulbar.

"Sudah diganti (Syafrudin Baderung)," ujar Humas Kemenag Sulbar Muh Abidin kepada detikcom, Rabu (3/4).




(hmw/hsr)

Hide Ads