Pembelaan Polda Sulsel Digeruduk Massa gegara Kasus Eks Wasekjen PB HMI

Pembelaan Polda Sulsel Digeruduk Massa gegara Kasus Eks Wasekjen PB HMI

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 10:30 WIB
Mahasiswa HMI melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka meminta penyidik di kasus pencemaran nama Bupati Bulukumba Andi Muchtar dengan eks Wasekjen PB HMI sebagai terlapot, diusut. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Mahasiswa HMI melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka meminta penyidik di kasus pencemaran nama Bupati Bulukumba Andi Muchtar dengan eks Wasekjen PB HMI sebagai terlapot, diusut. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) digeruduk massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulselbar yang menuntut agar penyidik di kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dengan terpidana mantan Wasekjen PB HMI Akbar Idris diusut. Polda Sulsel menegaskan penyidik telah bertindak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (6/5). Massa mendesak Akbar Idris dibebaskan dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.

"Polri dalam penanganan kasus ini sudah berupaya bertindak secara profesional," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranotor, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengatakan, penyidik telah menangani kasus sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik kepolisian telah menetapkan bukti berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.

"Dalam prosesnya penyidik polri telah menemukan bukti-buktinya, sehingga kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, tahap dua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu lanjut Didik, kasus ini sudah tidak menjadi kewenangan pihak kepolisian. Pasalnya, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Dengan demikian kasus sudah beralih kewenangan penanganannya ke Kejaksaan," lanjut Didik.

Kasus ini bahkan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Dia meminta pihak terdakwa menempuh upaya hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah (ada putusan), kalau memang ada yang dirugikan silakan menempuh jalur hukum selanjutnya," katanya.

Tuntutan HMI Badko Sulselbar

Sementara itu, koordinator aksi unjuk rasa, Faisal menuding ada beberapa penyidik dari Polda Sulsel yang terlibat dalam penyelidikan kasus Akbar Idris. Faisal menuntut agar penyidik yang terlibat dalam kasus ini diperiksa.

"Di Polda Sulsel itu ada beberapa penyidik yang terlibat. Bupati Bulukumba itu melapor ke Polres Bulukumba, tapi gelar perkaranya itu di Polda Sulsel. Kami menuntut Polda Sulsel untuk memeriksa semua penyidik yang terlibat," ujar Faisal.

Faisal menyebut pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian. Dari hasil diskusinya, pihaknya diminta untuk membuat laporan resmi tentang tuntutan pengusutan penyidik yang terlibat itu.

"Kami masuk menyampaikan itu (penyidik Polda Sulsel yang terlibat). Kesepakatannya tadi adalah kami membuat laporan resmi terkait kasus ini dan akan dihubungkan dengan kuasa hukum kami," tambah Faisal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Akbar Idris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Diketahui, Akbar Idris divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara berdasarkan vonis yang dibacakan hakim di PN Bulukumba, Senin (29/4). Hakim menilai Akbar Idris dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.

Belakangan, Akbar Idris mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bulukumba. Tim kuasa hukum Terdakwa menilai ada sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.

"Tentu, dan kami selalu PH sudah menyatakan banding hari ini ke Pengadilan Negeri Bulukumba," kata Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi, Selasa (30/4).

Zaenal menerangkan keterangan saksi Andi Muchtar Ali Yusuf saat persidangan dianggap berlebihan dan terkesan memaksakan. Pasalnya, kata Zaenal, tidak terkuak adanya tindak pidana di persidangan tersebut.

"Dari fakta persidangan tidak ada yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik, yang terungkap hanya sebatas mencari kebenaran informasi," tegasnya.

Zaenal mengatakan, Akbar Idris hanya meneruskan pesan dugaan tindak pidana korupsi ke grup WhatsApp. Hal itu dilakukan Akbar Idris hanya ingin menggali kebenaran dari pesan tersebut.

"Pesan yang diteruskan di grup WA merupakan informasi yang ingin dikonfrontir kebenarannya. Bukan untuk mencari kesalahan atau mencemarkan nama baik," ungkapnya.

Tak hanya itu, Zaenal juga menyayangkan dua saksi pelapor yang dihadirkan pada persidangan. Keduanya adalah pegawai pemerintahan.

"Dua orang saksi yang di hadirkan keterangannya tidak dapat diterima dikarenakan Pegawai pada kantor Pemerintahan yang berpotensi keterangannya konflik kepentingan," bebernya.

"Keterangan saksi ahli yang dihadirkan tidak berkompeten dan tidak menyentuh permasalahan sehingga tidak menyentuh subtansi dari masalah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads