Polisi Segera Gelar Kasus Eks Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Lecehkan Pegawai

Polisi Segera Gelar Kasus Eks Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Lecehkan Pegawai

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 07:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Mamuju -

Polisi segera melakukan gelar perkara kasus mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag), Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung yang diduga memaksa pegawai wanita berinisial I untuk melakukan hubungan badan. Polisi akan menentukan apakah kasus itu bisa naik di tahap penyidikan atau tidak.

Kasubnit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar Kompol Asriana Basri mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil psikologi klinis korban. Setelah itu, barulah pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Jadi hasil yang mau saya ambil itu psikologi klinisnya pascakejadian dia (korban) melapor. Kalau sudah ada saya gelar (gelar perkara)," kata Kompol Asriana Basri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hasil psikologi klinis, kata dia, pihaknya juga akan mengundang saksi ahli pidana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, saksi ahli yang kompeten dengan UU tersebut ada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

"Saya cari (saksi ahli) yang berkompeten dengan Undang-undang TPKS, yang ada itu ada di KPPPA," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, surat undangan untuk saksi ahli sudah dibuat. Pihaknya segera akan mengirim surat tersebut ke KPPPA.

"Karena kami juga ini lagi meminta, surat sudah kami buat, terkait masalah saksi ahli pidana," ujarnya.

8 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Syafrudin Baderung sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) ke pegawainya. Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi.

Polisi telah memeriksa 8 orang saksi di kasus tersebut. Salah satunya, yakni terlapor Syafrudin.

"Delapan orang (saksi diperiksa) di luar daripada korban, 8 orang sudah termasuk di dalamnya itu terlapor (Syafrudin)," ujar Kasubnit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar Kompol Asriana Basri kepada detikcom, Kamis (21/3).

simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pakaian Pelapor Jadi Bukti

Kuasa hukum wanita berinisial I, Busman Rasyid menyerahkan barang bukti (BB) terkait dugaan Syafrudin Baderung melakukan pelecehan terhadap pegawainya. BB tersebut diserahkan ke penyidik Polda Sulbar.

Busman mengaku BB yang diserahkan berupa dokumen dan pakaian milik korban. Dia menyebut ada bukti lainnya yang akan diserahkan selanjutnya.

"Kami serahkan berupa dokumen dan pakaian. Kalau untuk visual belum ada diserahkan dan pasti menyusul bukti lain," kata Busman saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/3).

Busman berharap BB yang diserahkan bisa membuka penyelidikan kasus tersebut lebih jauh. Dia mempercayakan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan itu ditangani pihak kepolisian.

Syafrudin Baderung Dicopot

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Syafrudin Baderung dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Sulbar. Pencopotan itu dilakukan setelah Syafrudin terseret kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai wanita inisial I.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 016828/B.II/3/2024. Yaqut menunjuk Syamsul menjadi pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sulbar.

"Sudah diganti (Syafrudin Baderung)," ujar Humas Kemenag Sulbar Muh Abidin kepadadetikcom, Rabu (3/4/2024).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Mahasiswa Bawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads