Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Lecehkan Pegawai, Pakaian Korban Jadi Bukti

Sulawesi Barat

Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Lecehkan Pegawai, Pakaian Korban Jadi Bukti

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 17:57 WIB
Kuasa hukum pelapor, Busman Rasyid.
Foto: Kuasa hukum pelapor, Busman Rasyid. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kuasa hukum wanita berinisial I, Busman Rasyid menyerahkan barang bukti (BB) terkait dugaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung melakukan pelecehan terhadap pegawainya. BB tersebut diserahkan ke penyidik Polda Sulbar.

"Kami baru saja menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperlukan penyidik," ujar Busman saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Barang bukti tersebut diserahkan ke penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sulbar pada Kamis (21/3) sore. Busman mengaku BB yang diserahkan berupa dokumen dan pakaian milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami serahkan berupa dokumen dan pakaian. Kalau untuk visual belum ada diserahkan dan pasti menyusul bukti lain," terangnya.

Busman berharap BB yang diserahkan bisa membuka penyelidikan kasus tersebut lebih jauh. Dia mempercayakan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan itu ditangani pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap barang bukti ini bisa membuka atau mendukung laporan yang dilayangkan klien kami sebagai korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut. Syafrudin diperika selama 2 jam di ruang penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar pagi tadi.

Kuasa Hukum Syafrudin, Amriyadi Amir menegaskan dalam pemeriksaan tersebut Syafrudin membantah melakukan tindak pelecehan ke pegawainya. Syafrudin juga menepis tudingan melakukan video call sex (VCS).

"Apa yang dituduhkan oleh klien kami mengenai adanya pelecehan non fisik itu tidak benar adanya dan kami mengganggap itu adalah rekayasa," kata Amri kepada wartawan, Kamis (21/3).

Untuk diketahui, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan VCS ke pegawainya. Syafrudin dilaporkan oleh wanita pegawai Kemenag Sulbar inisial I.

Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Kuasa hukum I, Busman Rasyid mengatakan pelaku diduga memanfaatkan jabatannya. Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.

"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku," ujar Busman kepada wartawan, Kamis (14/3).




(sar/ata)

Hide Ads