Yaqut Copot Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Usai Diduga Lecehkan Pegawai

Yaqut Copot Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Usai Diduga Lecehkan Pegawai

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 03 Apr 2024 13:39 WIB
Kantor Kemenag Sulbar.
Foto: Kantor Kemenag Sulbar. (dok. istimewa)
Mamuju -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Syafrudin Baderung dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar). Pencopotan itu dilakukan setelah Syafrudin terseret kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai wanita inisial I.

"Sudah diganti (Syafrudin Baderung)," ujar Humas Kemenag Sulbar Muh Abidin kepada detikcom, Rabu (3/4/2024).

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 016828/B.II/3/2024. Yaqut menunjuk Syamsul menjadi pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Syamsul menjabat Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kemenag Sulbar. Syamsul mendapatkan tugas tambahan menjadi Plt Kakanwil Kemenag Sulbar sejak 1 April 2024.

"Plt Kanwil melaksanakan tugasnya sebagai pengendali Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat," kata Abidin.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Abidin mengaku tidak mengetaui lokasi Syafrudin dimutasi. Termasuk alasan Syafrudin dipindah tugaskan.

"Belum ada informasinya," katanya.

Diketahui, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) ke pegawainya. Syafrudin dilaporkan oleh wanita pegawai Kemenag Sulbar inisial I.

Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Kuasa hukum I, Busman Rasyid mengatakan pelaku diduga memanfaatkan jabatannya. Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.

"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku," ujar Busman kepada wartawan, Kamis (14/3).

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Syafrudin. Pemeriksaan dilakukan usai pegawai wanita inisial I turut melaporkan Syarifuddin atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS).

"Proses terkait dengan pimpinan kami ini sementara berjalan, karena korban ini mengadu ke humas Inspektorat Jenderal (Kemenag) dan itu sudah ditindaklanjuti, sementara proses, kita tunggu hasilnya," ujar Plh Kemenag Sulbar Muh Syamsul kepada detikcom, Jumat (15/3).




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads