Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Lecehkan Pegawai

Sulawesi Barat

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Lecehkan Pegawai

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 18:51 WIB
Mapolda Sulawesi Barat.
Foto: Mapolda Sulawesi Barat. (Hafis Hamdan/detikSulsel)
Mamuju -

Polisi telah memeriksa 8 orang saksi di kasus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung yang diduga melecehkan pegawai wanita inisial I. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Syafrudin.

"Delapan orang (saksi diperiksa) di luar daripada korban, 8 orang sudah termasuk di dalamnya itu terlapor (Syafrudin)," ujar Kasubnit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar Kompol Asriana Basri kepada detikcom, Kamis (21/3/2024).

Asriana mengaku akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Jumat (22/3) besok. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan layak tidaknya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah (besok dilakukan gelar perkara), karena saya sudah buatkan itu ajukan ke pimpinan undangan gelarnya," terangnya.

Dia berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan tidak menemui kendala. Asriana meminta semua pihak agar menanti hasil gelar perkara kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi apapun itu, semuanya nanti hasil gelar keputusan, kesimpulan hasil gelar itu besok. Mudah-mudahan tidak ada kendala, pimpinan semua hadir, naik tidaknya ke sidik (penyidikan) besok ditentukan," sebut Asriana.

Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut. Syafrudin diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar pagi tadi.

Sementara kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid juga telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan pelecehan tersebut ke penyidik Polda Sulbar. Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan pakaian.

"Kami baru saja menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperlukan penyidik," ujar Busman saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/3).

Untuk diketahui, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan VCS ke pegawainya. Syafrudin dilaporkan oleh wanita pegawai Kemenag Sulbar inisial I.

Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid mengatakan pelaku diduga memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya. Syafrudin dituding mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.

"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku," ujar Busman kepada wartawan, Kamis (14/3).




(sar/ata)

Hide Ads