Kepala Desa (Kades) Sandapang bernama Yuil (35), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG berinisial RR (17) di Hotel d'Maleo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) divonis bebas. Majelis hakim menilai terdakwa tidak bersalah.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (2/5/2024). Putusan majelis hakim tersebut turut dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Iya (Yuil divonis bebas)," ujar Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subekhan menuturkan ada beberapa penilaian majelis hakim sehingga vonis bebas dijatuhkan. Di antaranya barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV korban dan pelaku saat berada di hotel tidak ada alias kosong saat akan diputar, kemudian hasil visum yang dilakukan dokter umum bukan dokter spesialis.
Namun dia menegaskan barang bukti flashdisk tersebut sebelumnya belum pernah dibuka setelah diserahkan penyidik Polresta Mamuju. Dia memastikan flashdisk tersebut masih dalam kondisi tersegel.
"Kita selama ini tidak pernah membuka barang bukti itu (flashdisk) sehingga masih tersegel. Ketika dibuka kosong, kita nggak tahu sebenarnya ada isinya atau tidak. Barang bukti itu kan hanya berisi CCTV," terang Subekhan.
Subekhan menyebut meski rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk tersebut hilang, namun kasus itu sejatinya masih bisa berlanjut dengan meminta keterangan saksi. Kendati begitu, ia mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Kalaupun tidak ada itu (rekaman CCTV), itu sebenarnya keterangan-keterangan saksi itu sudah cukup membuktikan. Menurut pendapat saya, sudah cukup membuktikan tentang suatu peristiwa pidana," ucapnya.
Selain itu, Subekhan turut menanggapi terkait putusan majelis hakim yang membatalkan hasil visum korban karena dilakukan oleh dokter umum bukan dokter spesialis. Menurutnya, akan berbahaya jika pendapat tersebut diterapkan karena keberadaan dokter spesialis yang belum tentu ada di setiap daerah terpencil.
"Ya itu menurut hakim, dokter umum tidak boleh membuat visum. Itukan bahaya kalau pendapat itu diterima bahaya, kalau seperti itu diterapkan. Di daerah terpencil yang hanya ada dokter puskesmas masa tidak bisa dibuktikan dengan itu semua. Makanya yang seperti ini, cara pandang yang seperti ini tidak boleh tidak, kita harus lawan," tegasnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Yuil ditangkap polisi usai diduga memperkosa RR di kamar Hotel d'Maleo Mamuju pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban makan malam.
Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan awalnya pelaku mengajak korban makan malam di restoran Hotel d'Maleo. Saat korban datang di hotel, pelayanan di restoran hotel sudah tidak ada.
Pelaku lalu menyampaikan ke korban bahwa tetap bisa memesan makan malam jika membooking satu kamar. RR pun setuju memesan satu kamar agar mereka tetap bisa makan malam.
"Selanjutnya saat berada di kamar hotel pelaku menyetubuhi korban," ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
(hsr/sar)