Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan ABG di Mamuju

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan ABG di Mamuju

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 04 Mei 2024 14:11 WIB
Kades Sandapang Yuil (tengah) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Mamuju.
Foto: Kades Sandapang Yuil (tengah) bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Mamuju. (dokumen istimewa)
Mamuju -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan menempuh kasasi atas vonis bebas kepala desa (kades) bernama Yuil (35) di kasus pemerkosaan remaja perempuan berinisial RR (17). JPU sedang membuat kontra memori kasasi.

"Nanti kita melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Subekhan menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi kembali dengan penyidik Polresta Mamuju terkait barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV, namun tidak ada alias kosong saat akan diputar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komunikasi lagi, termasuk juga dengan Kasat (Reskrim Polresta Mamuju) kita komunikasi lagi," terangnya.

Untuk diketahui, Yuil divonis bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (2/5). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Iya (Yuil divonis bebas)," ujar Subekhan kepada wartawan, Jumat (3/5).

Subekhan menuturkan ada beberapa penilaian majelis hakim sehingga vonis bebas dijatuhkan. Di antaranya barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV korban dan pelaku saat berada di hotel tidak ada alias kosong saat akan diputar, kemudian hasil visum korban yang dilakukan dokter umum bukan dokter spesialis.

"Kalaupun tidak ada itu (rekaman CCTV), itu sebenarnya keterangan-keterangan saksi itu sudah cukup membuktikan. Menurut pendapat saya, sudah cukup membuktikan tentang suatu peristiwa pidana," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Yuil ditangkap polisi usai diduga memperkosa RR di kamar Hotel d'Maleo Mamuju pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban makan malam.

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan awalnya pelaku mengajak korban makan malam di restoran Hotel d'Maleo. Saat korban datang di hotel, pelayanan di restoran hotel sudah tidak ada.

Pelaku lalu menyampaikan ke korban bahwa tetap bisa memesan makan malam jika membooking satu kamar. RR pun setuju memesan satu kamar agar mereka tetap bisa makan malam.

"Selanjutnya saat berada di kamar hotel pelaku menyetubuhi korban," ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis(5/10/2023).




(hmw/ata)

Hide Ads