Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP Jeneponto hingga Rumah Pelaku Dibongkar

Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP Jeneponto hingga Rumah Pelaku Dibongkar

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Sabtu, 04 Mei 2024 18:30 WIB
Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Dok Andi Muh Akbar Razak).
Foto: Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Andi Muh Akbar Razak/detikSulsel).
Jeneponto -

Pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa siswi SMP berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya. Perbuatan bejat pelaku menyebabkan rumah yang ditinggalinya dibongkar massa.

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto pada Januari lalu. Kasus bermula saat pelaku A yang sedang mabuk masuk ke rumah korban melalui pintu samping dan pada saat yang bersamaan korban terbangun menuju ke toilet.

"Tengah malam jam 01.00 Wita, (korban) keluar kamar karena mau buang air kecil. Eh, (korban) didapat pelaku. Mereka ketemunya di ruang dapur karena di kamar korban tidak ada WC," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP SupriadiAnwar kepada detikSulsel, Sabtu (4/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berpapasan dengan korban, pelaku memulai aksinya dengan menyeret korban ke dalam kamar. Pelaku selanjutnya melakukan pemerkosaan.

"(Korban) dicekik masuk ke kamarnya sendiri. Setelah dalam kamar, korban dicekik sambil dipaksa untuk mengeluarkan bajunya segala macam lalu diperkosa," tambah Supriadi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku pada saat itu dalam keadaan mabuk. Sudah minum minuman keras, ia pergi ke rumah korban yang ada di depan rumahnya korban," ujarnya.

Menurut Supriadi, korban saat kejadian hanya tinggal berdua dengan adiknya. Sedangkan orang tua korban sedang ke Kalimantan.

"Kejadiannya Januari, nanti setelah datang mamanya dari Kalimantan (pada Februari), baru disampaikan ke mamanya," katanya.

Ibu korban yang mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual akhirnya membuat laporan polisi. Pelaku pun diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (23/2).

Rumah Pelaku Dibongkar Massa

Meski pelaku A telah ditahan, ada massa yang tetap tidak terima sehingga merobohkan rumah tempat pelaku tinggal. Padahal, rumah tersebut sebenarnya milik mertua pelaku A.

Pembongkaran rumah tersebut terjadi pada Rabu (1/5) sekitar pukul 09.30 Wita. Aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak bisa menghalau warga menghentikan aksinya.

"Iya (sudah roboh), Iya betul yang kasus siri yang lalu," kata Kapolsek Tamalatea Iptu Suardi kepada wartawan, Rabu (1/5).

"(Polisi) berjaga tapi tidak bisa dihalau karena massa," lanjutnya.

AKP Supriadi menyayangkan aksi warga merusak rumah keluarga A. Dia menegaskan kasus dugaan pemerkosaan dilakukan A ditangani bahkan A telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (23/2).

"Sudah ditahan, sudah lama ditahan," kata AKP Supriadi kepada detikSulsel, Kamis (2/5).

Istri A berinisial MRT mengaku keberatan dengan aksi main hakim sendiri oleh warga dan keluarga korban. Dia pun melaporkan kasus perusakan rumahnya ke Polsek Tamalatea pada hari kejadian.

"Keberatan rumahku (dibongkar) iya, karena bukan punya ku, saya cuma menumpang sama orang tua ku," kata MRT kepada detikSulsel, Kamis (2/5).

MRT mengatakan setelah menikah dengan A, keduanya tinggal di rumah orang tua. Rumah tersebut kini tak bisa lagi ditempati usai dirobohkan oleg warga.

"Tidak ada mi orang disana waktu perusakan, tidak ada pak (pemberitahuan) langsung dirusaki," ungkapnya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads