Panjang Urusan Warga Robohkan Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto

Panjang Urusan Warga Robohkan Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Jumat, 03 Mei 2024 08:30 WIB
Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Dok Andi Muh Akbar Razak).
Foto: Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Andi Muh Akbar Razak/detikSulsel).
Jeneponto -

Rumah pria berinisial A (33), terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP inisial D (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirobohkan oleh warga dan keluarga korban. Keluarga A yang tak terima rumahnya dirobohkan lalu melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polsek Tamalatea.

Rumah A di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto dirobohkan oleh warga pada Rabu (1/5) sekitar pukul 09.30 Wita. Aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak bisa menghalau warga menghentikan aksinya.

"Iya (sudah roboh), Iya betul yang kasus siri yang lalu," kata Kapolsek Tamalatea Iptu Suardi kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Polisi) berjaga tapi tidak bisa dihalau karena massa," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi menyayangkan aksi warga merusak rumah keluarga A. Dia menegaskan kasus dugaan pemerkosaan dilakukan A ditangani bahkan A telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

"Sudah ditahan, sudah lama ditahan," kata AKP Supriadi kepada detikSulsel, Kamis (2/5).

Keluarga A Lapor Kasus Pengrusakan

Istri A berinisial MRT mengaku keberatan dengan aksi main hakim sendiri oleh warga dan keluarga korban. Dia pun melaporkan kasus pengrusakan rumahnya ke Polsek Tamalatea pada hari kejadian.

"Keberatan rumahku (dibongkar) iya, karena bukan punya ku, saya cuma menumpang sama orang tua ku," kata MRT kepada detikSulsel, Kamis (2/5).

MRT mengatakan setelah menikah dengan A, keduanya tinggal di rumah orang tua. Rumah tersebut kini tak bisa lagi ditempati usai dirobohkan oleg warga.

"Tidak ada mi orang disana waktu pengrusakan, tidak ada pak (pemberitahuan) langsung dirusaki," ungkapnya.

Dia mengungkap sudah dua kali melaporkan kasus pengrusakan rumahnya ke pihak kepolisian. Dia menyayangkan aksi warga yang merusak rumahnya sebab A selama ini hanya menumpang di rumah tersebut.

"Karena lebih mi dua bulan belum ada dibilang respon penangkapan (pelaku pengrusakan). Laporan pertama itu yang pengrusakan rumah, yang kita tuntut ini rumah kenapa rumah yang dirusaki. Dia cuma numpang," bebernya.

Dia menambahkan ada sekitar 50 orang yang datang merobohkan rumahnya pada Rabu (1/5). Dia dan keluarganya tidak kuasa menghalangi warga sehingga memilih untuk mengamankan diri.

"Perempuan semua yang robohkan di bawa dan laki-laki di atas rumah. Ada polisi tapi dia nda bilang-bilang," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Polisi Dalami Laporan Keluarga A

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi membenarkan terkait laporan keluarga A. Dia menyebut keluarga A sudah dua kali melaporkan kasus pengrusakan rumahnya.

"Kita tetap terima laporan korban, sudah dua kali sementara ditangani Polsek Tamalatea," katanya, Kamis (2/5).

Supriadi mengaku sudah berulang kali meminta keluarga korban untuk tidak main hakim sendiri. Dia juga telah meminta keluarga korban mempercayakan penanganan kasus ini ke aparat kepolisian.

"Cuma kan kita sudah himbau mereka supaya jangan sampai terjadi perbuatan melawan hukum. Termasuk pembongkaran terhadap rumah itu. Tapi karena masyarakat juga sudah dihimbau tapi tetap melakukan makanya kita tetap terima laporannya korban," terangnya.

Sapriadi menegaskan pihaknya akan segera menyelidiki para pelaku pengrusakan tersebut. Pasalnya, proses hukum tersangka sudah berjalan.

"Karena proses hukum terkait tersangka pencabulan ini kita sudah tindaki dan kita sudah tahan. Iya (tidak ada kaitanya dengan rumah pelaku)," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Belum Sehari Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Cekcok dengan Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Hide Ads