Kepala desa (Kades) bernama Yuil (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai memperkosa gadis ABG berinisial RR (17) di kamar Hotel d'Maleo Mamuju. Yuil melancarkan aksi bejatnya usai mengelabui korban dengan modus ajakan makan malam.
Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan kejadian berawal saat korban mendatangi restoran Hotel d'Maleo usai mendapat ajakan makan malam dari pelaku, Senin (22/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat tiba di sana, pelayanan restoran hotel sudah tutup.
"Korban memasuki hotel dengan tujuan makan malam bersama oknum Kades. Namun saat berada di restoran, (pelayanan restoran) hotel sudah tutup," ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menuturkan Yuil lalu menyampaikan ke korban bahwa mereka tetap bisa memesan makan malam jika membooking satu kamar. RR pun setuju memesan satu kamar agar mereka tetap bisa makan malam.
"Terduga pelaku beralasan jika booking dan buka kamar bisa pesan dan makan malam di kamar tersebut," terangnya.
Saat berada di kamar hotel, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali.
"Selanjutnya saat berada di kamar hotel pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Korban Lapor Polisi
Iskandar mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap usai korban melapor ke Polresta Mamuju pada Selasa (26/9) lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku yang ternyata seorang Kades.
"Pelaku berprofesi sebagai salah satu kepala desa di Kabupaten Mamuju," kata Iskandar.
Yuil kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Mamuju, Kamis (5/10). Pelaku diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Mamuju.
Iskandar mengatakan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali. Pelaku sejak tadi malam sudah diamankan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Baru 3 Bulan Kenal Pelaku
Menurut Iskandar, pelaku dan korban baru mengenal satu sama lain 3 bulan terakhir. Keduanya tidak berpacaran, hanya saja pelaku memang sering mengajak korban makan bersama.
"Tidak ada hubungan pacaran tapi sudah saling kenal sekitar 3 bulan lalu dan sering janjian ketemuan makan bareng," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas Iskandar.