Polisi Ungkap Pria Pemerkosa Siswi SMP di Jeneponto Jadi Tersangka-Ditahan

Polisi Ungkap Pria Pemerkosa Siswi SMP di Jeneponto Jadi Tersangka-Ditahan

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Kamis, 02 Mei 2024 22:30 WIB
Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Dok Andi Muh Akbar Razak).
Foto: Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Andi Muh Akbar Razak/detikSulsel).
Jeneponto -

Polisi mengungkap pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP inisial D (15). Meski demikian, warga dan keluarga korban yang emosi tetap mengeruduk dan merobohkan rumah A

"Sudah ditahan, sudah lama ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi kepada detikSulsel, Kamis (2/5/2024).

Supriadi mengatakan A ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (23/2) lalu. Status tersangka terhadap A juga telah diketahui oleh keluarga korban dan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah memenuhi unsur sesuai yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Iya semuanya sudah diperiksa," jelasnya.

Supriadi mengaku sudah berulang kali meminta keluarga korban untuk tidak main hakim sendiri. Dia pun meminta keluarga korban mempercayakan penanganan kasus ini ke aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Cuma kan kita sudah himbau mereka supaya jangan sampai terjadi perbuatan melawan hukum. Termasuk pembongkaran terhadap rumah itu. Tapi karena masyarakat juga sudah dihimbau tapi tetap melakukan makanya kita tetap terima laporannya korban," terangnya.

Menurut Sapriadi, pihaknya akan segera menyelidiki para pelaku pengrusakan tersebut. Pasalnya, proses hukum tersangka sudah berjalan.

"Karena proses hukum terkait tersangka pencabulan ini kita sudah tindaki dan kita sudah tahan. Iya (tidak ada kaitanya dengan rumah pelaku)," ungkapnya.

"Artinya, mau ada mau tidak apapun perbuatan melawan hukum, itu tindakan main hakim sendiri sebenarnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga merobohkan rumah A di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Rabu (1/5) sekitar pukul 09.30 Wita. Warga murka dengan A usai memperkosa siswi SMP berusia 15 tahun.

"Iya (sudah roboh), Iya betul yang kasus siri yang lalu," kata Kapolsek Tamalatea Iptu Suardi kepada wartawan, Rabu (1/5).

Keluarga A yang keberatan atas aksi main hakim warga dan keluarga korban tersebut membuat laporan ke Polsek Tamalate. Istri A berinisial MRT menegaskan bahwa rumah yang dirobohkan massa tersebut milik orang tuanya.

"Keberatan rumahku (dibongkar) iya, karena bukan punya ku, saya cuma menumpang sama orang tua ku," kata istri A berinisial MRT kepada detikSulsel, Kamis (2/5).

Dia mengaku sudah dua kali melaporkan pengrusakan rumahnya ke pihak kepolisian. Dia menyayangkan aksi warga yang merusak rumahnya sebab A selama ini hanya menumpang di rumah tersebut.

"Karena lebih mi dua bulan belum ada dibilang respon penangkapan (pelaku pengrusakan). Laporan pertama itu yang pengrusakan rumah, yang kita tuntut ini rumah kenapa rumah yang dirusaki. Dia cuma numpang," bebernya.




(hsr/hsr)

Hide Ads