Keluarga Pemerkosa Siswi SMP di Jeneponto Lapor Polisi Usai Rumah Dirobohkan

Keluarga Pemerkosa Siswi SMP di Jeneponto Lapor Polisi Usai Rumah Dirobohkan

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Kamis, 02 Mei 2024 18:30 WIB
Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Dok Andi Muh Akbar Razak).
Foto: Rumah pria berinisial A (33) di Kabupaten Jeneponto yang dirobohkan warga. (Andi Muh Akbar Razak/detikSulsel).
Jeneponto -

Rumah pria berinisial A (33), pelaku pemerkosa siswi SMP inisial D (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), digeruduk hingga dirobohkan warga dan keluarga korban. Keluarga A pun melaporkan kasus pengrusakan rumah ini ke Polsek Tamalatea.

"Keberatan rumahku (dibongkar) iya, karena bukan punya ku, saya cuma menumpang sama orang tua ku," kata istri A berinisial MRT kepada detikSulsel, Kamis (2/5/2024).

MRT mengatakan setelah menikah dengan A, keduanya tinggal di rumah orang tua. Rumah yang selama ini ditempat bersama orang tua dan keluarga telah rata dengan tanah dan tidak bisa ditinggali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada mi orang disana waktu pengrusakan, tidak ada pak (pemberitahuan) langsung dirusaki," ungkapnya.

Dia mengaku sudah dua kali melaporkan pengrusakan rumahnya ke pihak kepolisian. Dia menyayangkan aksi warga yang merusak rumahnya sebab A selama ini hanya menumpang di rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena lebih mi dua bulan belum ada dibilang respon penangkapan (pelaku pengrusakan). Laporan pertama itu yang pengrusakan rumah, yang kita tuntut ini rumah kenapa rumah yang dirusaki. Dia cuma numpang," bebernya.

MRT mengaku diberi kabar oleh keluarga korban bahwa rumahnya akan dibongkar pada Sabtu (13/4). Namun massa saat itu tidak berani karena masih dipasangi garis polisi.

"Memang dia kasih kabar, tanggal 13 saya robohkan. Kan masih ada segel. Dia ambil massa tapi tidak ada yang berani karena masih disegel. Jadi mungkin bagaimana kemarin langsung dia nda bilang-bilang lagi langsung dia robohkan sendiri," ucapnya.

Dia mengungkap ada sekitar 50 orang yang datang merobohkan rumahnya pada Rabu (1/5). Dia pun langsung melaporkan aksi main hakim warga tersebut.

"Perempuan semua yang robohkan di bawa dan laki-laki di atas rumah. Ada polisi tapi dia nda bilang-bilang," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi membenarkan terkait laporan keluarga A. Dia menyebut laporan tersebut kini ditangani Polsek Tamalatea.

"Kita tetap terima laporan korban, sudah dua kali sementara ditangani Polsek Tamalatea," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga merobohkan rumah A di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Rabu (1/5) sekitar pukul 09.30 Wita. Warga murka dengan A usai diduga memperkosa siswi SMP berusia 15 tahun.

"Iya (sudah roboh), Iya betul yang kasus siri yang lalu," kata Kapolsek Tamalatea Iptu Suardi kepada wartawan, Rabu (1/5).




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads