Modus 2 Pria Tanah Bumbu Tilap Duit Perusahaan Rp 487 Juta demi Foya-foya

Modus 2 Pria Tanah Bumbu Tilap Duit Perusahaan Rp 487 Juta demi Foya-foya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 02 Mei 2024 09:00 WIB
Tampang 2 penilap uang perusahaan di Tanah Bumbu, Kalsel. Dokumen Istimewa
Foto: Tampang 2 penilap uang perusahaan di Tanah Bumbu, Kalsel. Dokumen Istimewa
Tanah Bumbu -

Dua pria berinisial MR (24) dan DW (31) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 487 juta untuk foya-foya. Keduanya mengambil uang perusahaan secara bertahap lantaran tidak diaudit.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Aiptu Mihrab mengatakan kedua pelaku mengambil uang perusahaan tidak langsung banyak. Keduanya ketagihan mencuri uang perusahaan karena tidak diaudit selama empat bulan terakhir.

"Ya dibilang ketagihan bisa juga, karena waktu keduanya menggelapkan uang itu kan nggak langsung banyak jadi sedikit-sedikit. Karena saat itu belum ada audit," kata Aiptu Mihrab kepada detikcom, Rabu (1/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mihrab mengungkap kedua pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modal main saham. Namun dari tangan DW polisi mengamankan sisa uang perusahaan sebanyak Rp 177 juta.

"Untuk pelaku MR uang itu habis digunakan beli handphone dan sepeda motor dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kalau DW uang itu sebagian digunakan modal main saham lewat aplikasi," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada uang yang kita amankan Rp 117 juta dari DW yang belum sempat digunakannya," tambahan.

Lebih lanjut, Mihrab mengatakan MR merupakan sales di perusahaan yang mengambil uang sebesar Rp 215 juta. Sedangkan DW bertugas sebagai admin perusahaan dan menggelapkan uang sebesar Rp 272 juta.

"Untuk pelaku MR ini merupakan sales, dia menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 215 juta sementara DW ini sebagai admin perusahaan menggelapkan uang Rp 272 juta," terangnya.

Kronologi Kasus Terungkap

Mihrab menuturkan kedua pelaku telah menggelapkan uang perusahaan selama 4 bulan belakangan. Dari hasil pemeriksaan audit dan konfirmasi back check ke toko atau outlet ditemukan adanya tindakan manipulasi piutang pada 67 faktur dan juga terdapat orderan fiktif.

"Keduanya ini tidak kerjasama tapi saling tau dan ketahuannya itu setelah dilakukan audit, tapi untuk pelaku DW ini selain menggelapkan uang hasil penjualan sales dia juga ada mengambil langsung uang dari brankas perusahaan," ungkapnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Polsek Simpang Empat pada Sabtu (20/4). Kedua pelaku pun diamankan di Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (25/4).

"Kedua pelaku kita amankan di hari yang sama tapi tempatnya berbeda," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.




(hsr/hsr)

Hide Ads