2 Pria di Tanah Bumbu Tilap Uang Perusahaan Rp 487 gegara 4 Bulan Tak Diaudit

Kalimantan Selatan

2 Pria di Tanah Bumbu Tilap Uang Perusahaan Rp 487 gegara 4 Bulan Tak Diaudit

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 19:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Tanah Bumbu -

Dua pria berinisial MR (24) dan DW (31) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 487 juta. Keduanya mengaku ketagihan karena selama 4 bulan perusahaan tidak melakukan audit internal.

"Ya dibilang ketagihan bisa juga, karena waktu keduanya menggelapkan uang itu kan nggak langsung banyak jadi sedikit-sedikit. Karena saat itu belum ada audit," kata Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Aiptu Mihrab kepada detikcom, Rabu (1/5/2024).

Mihrab mengatakan kedua pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli sepeda motor. Namun dari tangan DW polisi mengamankan sisa uang perusahaan sebanyak Rp 177 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku MR uang itu habis digunakan beli handphone dan sepeda motor dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kalau DW uang itu sebagian digunakan modal main saham lewat aplikasi," bebernya.

"Jadi ada uang yang kita amankan Rp 117 juta dari DW yang belum sempat digunakannya," tambahan.

ADVERTISEMENT

Aksi keduanya terungkap pada pada Sabtu (20/4). Saat itu perusahaan PT Indomarco Adi Prima yang bergerak di bidang penjualan sembako melakukan audit lantaran salah satu pelaku DW menghilang tanpa kabar.

"Dari hasil pemeriksaan audit dan konfirmasi back check ke toko atau outlet ditemukan adanya tindakan manipulasi piutang pada faktur dengan jumlah 67 faktur dan juga terdapat orderan fiktif," ungkap Mihrab.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan kedua pelaku pada Kamis (25/4). Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Saat diamankan keduanya mengaku tidak kerjasama tapi sama-sama tau dan mereka telah menjalankan aksinya sejak awal Januari 2024 dan terakhir April," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap MR dan DW atas laporan pihak perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Simpang Empat pada Sabtu (20/4). MR merupakan sales di perusahaan sedangkan DW bertugas sebagai admin perusahaan.

"Untuk pelaku MR ini merupakan sales, dia menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 215 juta sementara DW ini sebagai admin perusahaan menggelapkan uang Rp 272 juta," ucap Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Aiptu Mihrab kepada detikcom, Rabu(1/5).




(hsr/ata)

Hide Ads