Tampang 2 Pria Penilap Duit Perusahaan Rp 487 Juta di Tanah Bumbu

Tampang 2 Pria Penilap Duit Perusahaan Rp 487 Juta di Tanah Bumbu

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 02 Mei 2024 07:00 WIB
Tampang 2 penilap uang perusahaan di Tanah Bumbu, Kalsel. Dokumen Istimewa
Foto: Tampang 2 penilap uang perusahaan di Tanah Bumbu, Kalsel. Dokumen Istimewa
Tanah Bumbu -

Pria berinisial MR (24) dan DW (31) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang penjualan sembako senilai Rp 487 juta. Kedua pelaku masing-masing meraup Rp 215 juta dan Rp 272.

Polisi pun merilis tampang pelaku. Dari foto yang diterima detikcom, kedua pelaku nampak mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 02.

Dari tampang pelaku DW, dia terlihat memiliki kulit sawo matang, badan tinggi kurus dan memiliki rambut panjang belah pinggir. Sementara MR memiliki badan gempal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Aiptu Mihrab mengatakan kedua pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu pada Kamis (25/4). Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan tempat kedua pelaku bekerja.

"Untuk pelaku MR ini merupakan sales, sementara DW ini sebagai admin perusahaan," ucap Mihrab kepada detikcom, Rabu (1/5/2024).

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Dari hasil audit itu terungkap kedua pelaku melakukan penggelapan uang sejak Januari 2024.

"Dari hasil pemeriksaan audit dan konfirmasi back check ke toko atau outlet ditemukan adanya tindakan manipulasi piutang pada faktur dengan jumlah 67 faktur dan juga terdapat orderan fiktif," ungkapnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menggunakan uang curian itu untuk keperluan sehari-hari sebagian juga digunakan membeli motor, handphone dan modal main saham. Adapun sisa uang yang berhasil disita polisi Rp 177 juta.

"Untuk pelaku MR uang itu habis digunakan beli handphone dan sepeda motor dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kalau DW uang itu sebagian digunakan modal main saham lewat aplikasi," bebernya.

"Jadi ada uang yang kita amankan Rp 117 juta dari DW yang belum sempat digunakannya," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.




(hmw/hsr)

Hide Ads