2 Pria di Tanah Bumbu Tilap Uang Perusahaan Rp 487 Juta Ditangkap

2 Pria di Tanah Bumbu Tilap Uang Perusahaan Rp 487 Juta Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 16:29 WIB
2 Pria tilap dana perusahaan di Tanah Bumbu ditangkap. Dokumen Istimewa
Foto: 2 Pria tilap dana perusahaan di Tanah Bumbu ditangkap. Dokumen Istimewa
Tanah Bumbu -

Dua pria berinisial MR (24) dan DW (31) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja yang bergerak di bidang penjualan sembako. Aksi pelaku terungkap usai manajemen perusahaan mendapati kerugian Rp 487 juta saat melakukan audit.

"Untuk pelaku MR ini merupakan sales, dia menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 215 juta sementara DW ini sebagai admin perusahaan menggelapkan uang Rp 272 juta," ucap Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Aiptu Mihrab kepada detikcom, Rabu (1/5/2024).

Mihrab menjelaskan kedua pelaku diketahui telah menggelapkan uang perusahaan 4 bulan belakangan. Dari hasil pemeriksaan audit dan konfirmasi back check ke toko atau outlet ditemukan adanya tindakan manipulasi piutang pada 67 faktur dan juga terdapat orderan fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya ini tidak kerjasama tapi saling tau dan ketahuannya itu setelah dilakukan audit, tapi untuk pelaku DW ini selain menggelapkan uang hasil penjualan sales dia juga ada mengambil langsung uang dari brankas perusahaan," ungkapnya.

Usai kejadian itu, pihak perusahaan membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Simpang Empat pada Sabtu (20/4). Polisi kemudian meringkus MR dan DW di Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

"Kedua pelaku kita amankan di hari yang sama tapi tempatnya berbeda," jelasnya.

Kepada penyidik, keduanya mengaku nekat melakukan penggelapan lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Adapun uang hasil kejahatan digunakan membeli barang elektronik.

"Uangnya sebagian ada yang kita amankan, namun sempat digunakan para pelaku beli handphone dan sepeda motor dan digunakan kebutuhan sehari-hari, ada juga untuk modal main saham lewat aplikasi," bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.




(hmw/ata)

Hide Ads