Oknum ASN di Jeneponto Edarkan Narkoba Ditangkap, 4 Gram Sabu Disita

Oknum ASN di Jeneponto Edarkan Narkoba Ditangkap, 4 Gram Sabu Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 23:09 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Jeneponto -

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS (42) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara menjadi pengedar narkoba. Polisi turut menyita barang bukti berupa 4 gram narkoba jenis sabu.

"Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS," ujar Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Tim Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel membekuk pelaku di rumahnya di Jeneponto pada Senin (29/4). Pelaku kini dibawa dan diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajrin mengatakan pelaku melakukan penjualan narkoba dengan mengambil dan mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial A. Dia menyebut A kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO," kata Fajri.

ADVERTISEMENT

Fajri mengungkap RS membeli sabu seberat 4 garam kemudian dipecah dalam saset masing-masing seberat 1 gram. Sabu tersebut kini telah disita aparat kepolisian.

"Dengan pembelian seharga Rp 4 juta untuk barang bukti berupa sabu ini diperkirakan kurang lebih 4 gram," sebutnya.

"Kemudian tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki A dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram," tambah Fajri.

Fajrin menuturkan SR hendak menjual narkoba tersebut ke orang terdekatnya ataupun kalangan tertentu. Dia menyebut SR memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah.

"Nilai total keuntungan penjualan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp 1,4 juta," terangnya.

Lebih lanjut Fajrin mengungkap bahwa SR merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Saat itu, pelaku divonis dua tahun penjara.

"Tersangka ini residivis dengan kasus serupa yang terjadi pada tahun 2018 yang ditangani oleh Polres Jeneponto, kemudian divonis selama dua tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads