Peran Kepala BNNK Bone Bolango di Kasus Caleg Palsukan Dokumen

Peran Kepala BNNK Bone Bolango di Kasus Caleg Palsukan Dokumen

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 28 Apr 2024 06:00 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.
Foto: Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Agus Anwar dinonaktifkan dari jabatannya usai terjerat kasus caleg NasDem yang memalsukan surat keterangan bebas narkoba. Agus jadi tersangka lantaran dengan sengaja menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai prosedur.

"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Alli menjelaskan, Agus saat itu mengetahui jika caleg NasDem Zul Iskandar Suleman (ZIS) sedang tidak berada di tempat. Sementara Agus tetap mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba terhadap ZIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," bebernya.

BNN Nonaktifkan Kepala BNNK Bone Bolango

Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Gorontalo Abdul Muchars Daud mengatakan pihaknya telah menonaktifkan Agus dari jabatannya. Keputusan itu diberikan agar Agus bisa fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

"Kepala BNN RI mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggung jawab untuk sementara sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan dipersiapkan oleh penyidik dan menghadapi masalah ini," ujar Abdul Muchars kepada wartawan, Jumat (26/4).

Menurut Muchars, segala perbuatan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP) akan ditindak tegas. Termasuk dalam mengeluarkan dokumen surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN).

"Termasuk dalam hal pengeluaran produk-produk BNN, terutama SKHPN di mana ketika itu tidak sesuai dengan kriteria-kriteria prosedurnya tentu dari BNN harus lakukan sesuatu tindakan yang tegas, tindakan yang sesuai aturan untuk memberikan sanksi administratif atau kode etik kepada yang bersangkutan," katanya.

Lebih jauh, Muchras mengatakan sanksi yang diberikan terhadap Agus Anwar bersifat berjenjang. Adapun sanksi yang diberikan kepada Agus saat ini yaitu sanksi etik dan admistratif.

"Tapi dari sisi kami ingin laksanakan yang namanya sanski secara etik maupun secara administrasi kepada bersangkutan. Beliau dapat sanksi penonaktifkan secara administratif supaya lepas dari jabatan dalam hal penyidikan Gakkumdu itu beliau tidak tergantung terkait lagi dengan persoalan pekerjaan," sebutnya.

"Jadi permasalahan yang dialami oleh BNN jajaran terutama BNNK ini adalah sebuah peristiwa kita tidak duga, kita tidak sangka terjadi tentu bukan karena kesengajaan tapi ini memang sebenarnya diawali keinginan melayani masyarakat," imbuhnya.

Awal mula kasus di halaman selanjutnya.

Awal Mula Caleg NasDem Palsukan Dokumen

Diketahui, ZIS mulanya dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango atas dugaan pemalsuan ijazah, termasuk penerbitan surat hasil psikotest dan suket bebas narkoba yang diduga tidak sesuai prosedur pada Rabu (13/3). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke polisi hingga penyidik menemukan ZIS hanya memalsukan suket bebas narkoba.

"Kami mengumpulkan keterangan ahli bahwa ini tidak bersesuaian keterangan hasil tes tersebut, maka dimaknai ini (suket bebas narkoba) dokumen palsu," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (19/4).

Suket bebas narkoba itu, kata Alli, terbit setelah menjalani tes urine yang seharusnya dilakukan ZIS di BNNK Bone Bolango. Namun dalam pelaksanaan tes itu, ZIS justru diwakili ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe (ABF).

"Sehingga untuk hasil yang dikeluarkan berupa surat keterangan bebas narkoba diragukan keasliannya. Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya," ujarnya.

Alli menyebut ABF turut ditetapkan tersangka karena keterlibatannya memalsukan dokumen tersebut. ABF disebut sebagai sosok yang aktif mengurus berkas pencalonan ZIS.

"Beliau (ABF) aktif mengurusi dokumen dari awal sampai akhir. Timnya yang mengurusi semuanya dokumen surat keterangan narkoba, kesehatan jiwa dan itu digunakan bukti di-upload di sistem," beber Alli.

Menurut Alli, tersangka ABF nekat mewakili ZIS melakukan tes urine karena caleg DPRD Bone Bolango sedang melaksanakan umrah. Sementara ZIS saat itu harus segera melengkapi berkas untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

"Klarifikasi lapangan, yang bersangkutan (ZIS) sedang melaksanakan umrah dan dibuktikan surat dari imigrasi bahwa bersangkutan di luar negeri," papar Alli.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Bone Bolango"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Hide Ads