Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara alias 1,5 tahun bui.
Vonis Terdakwa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Senin (29/4/2024). Hakim menilai Akbar Idris dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Kini Terdakwa Akbar Idris telah dibawa ke Lapas Bulukumba untuk ditahan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Idris, Zaenal Abdi menilai putusan majelis hakim kurang tepat. Dia menilai tak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya.
Menurutnya, Akbar Idris hanya mempertanyakan tentang kebenaran informasi dugaan tindak pidana korupsi yang memuat nama Bupati Bulukumba tersebut. Pertanyaan itu disampaikan Akbar Idris di grup Bulukumba Carita dan Forum Diskusi Bulukumba.
"Terkait putusan dari saudara Akbar Idris sebagai Terdakwa dalam hal ini perkara pencemaran nama baik, itu terjadi banyak pertimbangan majelis hakim terkait persoalan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menuntut sodara Akbar Idris dengan tuntutan 1 tahun penjara," kata Zaenal Abdi kepada detikSulsel, hari ini.
Zaenal menjelaskan apa yang dilakukan Akbar Idris ini merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Ia mengaku, dugaan korupsi tersebut ditemukan oleh salah satu lembaga pencari fakta.
"Yang seharusnya hal ini bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah Bulukumba. Karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh lembaga yang memang bergerak di bidang pencari fakta seperti itu," tegasnya.
"Makanya kami melihat bahwa apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dan apa yang telah diputus di hadapan persidangan itu sebenarnya tidak mencerminkan adanya prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi," pungkasnya.
(hmw/hmw)