Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Agus Anwar dinonaktifkan dari jabatannya usai terjerat kasus caleg NasDem yang memalsukan surat keterangan bebas narkoba. Agus jadi tersangka lantaran dengan sengaja menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai prosedur.
"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Alli menjelaskan, Agus saat itu mengetahui jika caleg NasDem Zul Iskandar Suleman (ZIS) sedang tidak berada di tempat. Sementara Agus tetap mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba terhadap ZIS.
"Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," bebernya.
BNN Nonaktifkan Kepala BNNK Bone Bolango
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Gorontalo Abdul Muchars Daud mengatakan pihaknya telah menonaktifkan Agus dari jabatannya. Keputusan itu diberikan agar Agus bisa fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Kepala BNN RI mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggung jawab untuk sementara sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan dipersiapkan oleh penyidik dan menghadapi masalah ini," ujar Abdul Muchars kepada wartawan, Jumat (26/4).
Menurut Muchars, segala perbuatan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP) akan ditindak tegas. Termasuk dalam mengeluarkan dokumen surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN).
"Termasuk dalam hal pengeluaran produk-produk BNN, terutama SKHPN di mana ketika itu tidak sesuai dengan kriteria-kriteria prosedurnya tentu dari BNN harus lakukan sesuatu tindakan yang tegas, tindakan yang sesuai aturan untuk memberikan sanksi administratif atau kode etik kepada yang bersangkutan," katanya.
Lebih jauh, Muchras mengatakan sanksi yang diberikan terhadap Agus Anwar bersifat berjenjang. Adapun sanksi yang diberikan kepada Agus saat ini yaitu sanksi etik dan admistratif.
"Tapi dari sisi kami ingin laksanakan yang namanya sanski secara etik maupun secara administrasi kepada bersangkutan. Beliau dapat sanksi penonaktifkan secara administratif supaya lepas dari jabatan dalam hal penyidikan Gakkumdu itu beliau tidak tergantung terkait lagi dengan persoalan pekerjaan," sebutnya.
"Jadi permasalahan yang dialami oleh BNN jajaran terutama BNNK ini adalah sebuah peristiwa kita tidak duga, kita tidak sangka terjadi tentu bukan karena kesengajaan tapi ini memang sebenarnya diawali keinginan melayani masyarakat," imbuhnya.
Awal mula kasus di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kepanikan Warga Saat Gempa M 6,2 Guncang Gorontalo"
(asm/asm)