Pria bernama Yono Ngabito (42) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap usai melakukan pencurian 22 tabung LPG 3 kilogram (Kg). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjadi agen tabung LPG.
"Pelaku sudah tiga kali, kebetulan yang bersangkutan residivis dari (tahun) 2012 kasus yang sama (pencurian)," ujar Kasat Rekrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Yono beraksi di rumah Zaenal M. Alhabsyi di Jalan Sultan Botutihe, Kelurahan Dembe 2, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Minggu (8/4) sekitar 09.00 Wita. Pelaku lalu membobol rumah penyimpanan LPG menggunakan besi baja ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kronologi awal pelaku berpura-pura sebagai agen gas LPG datang ke sala satu rumah pura-pura menawarkan gas LPG dengan harga murah. Disitu dia, menawarkan berkesempatan juga pelaku ini menanyakan kepada pemilik rumah dimana ibu, dimana bapak kalian simpan gas (LPG) kalian," kata Leonardo.
"Tidak lama kemudian sekitar jam 11.00 Wita. sih, pemilik rumah pergi meninggalkan rumah mungkin ada keperluan lain. Disitu lah kesempatan yang bersangkutan melakukan aksinya untuk mencuri tabung gas LPG sebanyak 22 buah," tambahnya.
Leonardo mengungkapkan saat pelaku diamankan pihaknya hanya menemukan barang bukti 12 tabung LPG 3 Kg. Sementara 10 tabung gas lainnya telah dijual.
"Yang berhasil diamankan 12 tabung gas LPG 3 kilogram, 10 tabung sudah (dijual), jadi total 22 dia curi," ujarnya.
Dia menyebut pelaku melakukan pencurian untuk bersenang-senang. Akibat aksinya itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4.620.000 juta.
"(Motif) foya-foya, yang mana laporan ini mengalami nilai kerugian sebesar Rp 4.620.000 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke (3), ke (5) KUHPidana junto Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(hsr/hsr)