UNG Tegaskan Kasus Oknum Dosen Setubuhi-Aniaya Pacar Masalah Pribadi

UNG Tegaskan Kasus Oknum Dosen Setubuhi-Aniaya Pacar Masalah Pribadi

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 22:09 WIB
Konferensi pers Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Foto: Konferensi pers Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG). (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) buka suara soal kasus oknum dosen berinisial SAA diduga menganiaya dan menyetubuhi pacarnya berinisial SM (24). Pihak kampus menyebut kasus itu merupakan masalah pribadi.

"Kami menyikapinya hanya posisi sebatas lembaga, perkara ini perkara individu. Karena ini memang urusan pribadi," ujar Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH UNG, Suwitno Yutye Imran kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Suwitno menjelaskan kejadian itu juga tidak terjadi di lingkungan kampus UNG. Dia menyebut kasus SAA juga saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya tidak berada di lingkungan Fakultas Hukum. Tempat waktu dan kejadian ini itu tidak berada di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, khususnya di Fakultas Hukum," jelasnya.

"Kami pihak Fakultas Hukum dan lembaga Universitas Negeri Gorontalo, Itu sangat mengapresiasi dan mempercayai bahwa proses hukum yang saat ini sementara berlangsung itu bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan," ungkap Suwitno.

ADVERTISEMENT

Terkait tindakan kampus dalam kasus yang menyeret SAA, Suwitno mengaku belum bisa memastikan. Dia mengatakan pihaknya menunggu proses hukumnya jelas.

"Karena prosesnya masih dalam tahap pendalaman baik oleh pihak kepolisian dan kami pun masih mempersiapkan pendalaman," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, SM mengaku disetubuhi dan dianiaya SAA. Korban juga mengakui dirinya menjalin hubungan asmara dengan SAA.

"SAA sendiri merupakan pacar dari SM," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta kepada detikcom, Kamis (25/4).

Leonardo mengatakan kasus tersebut saat ini sementara ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.




(asm/asm)

Hide Ads